Kamis, 13 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : QPS / PMKP

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab QPS / PMKP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
QPS.1
Standar baru
Memasukkan satu standar baru untuk menekankan tanggung jawab individu yang mengawasi program mutu dan keselamatan pasien untuk melaksanakan dan memandu program; memasukkan QPS.1.5 (Edisi ke-4); memindahkan identifikasi pemberian prioritas dan pengukuran ke bab GLD / TKP.
QPS.2
Standar baru
Memasukkan satu standar baru untuk menekankan perlunya program mutu dan keselamatan pasien untuk mendukung, koordinasi, dan integrasi aktifitas pengukuran di seluruh rumah sakit.
QPS.3
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari MCI / MKI.21 (Edisi ke-4) untuk keselarasan yang lebih baik terhadap seluruh aktifitas pengukuran.
QPS.4
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan dan konsolidasi persyaratan dari MCI / MKI.20, MCI / MKI.20.1, dan MCI / MKI.20.2 (Edisi ke-4) untuk keselarasan yang lebih baik terhadap seluruh aktifitas pengukuran.
QPS.4.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari QPS.4 (Edisi ke-4) dan memasukkan persyaratan QPS.4.2 (Edisi ke-4).
QPS.5
Standar baru
Memasukkan satu standar baru untuk menekankan perlunya program mutu dan keselamatan pasien untuk menganalisa dampak paling sedikit satu proyek peningkatan prioritas rumah sakit per tahun mengenai biaya dan efisiensi.
QPS.6
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari QPS.5 (Edisi ke-4) dan merubah teks untuk kejelasan; menghilangkan contoh proses validasi data dari teks dan menyisipkan referensi dari untuk berbagai contoh metode validasi data.
QPS.7
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari QPS.6 (Edisi ke-4) dan menambahkan kejadian tambahan yang memerlukan analisa akar masalah (RCA) dan harus dimasukkan ke dalam definisi sentinel event; revisi elemen penilaian 2 untuk mengharuskan rumah sakit menyelesaikan RCA dalam kerangka waktu 45 hari dari suatu kejadian; menghilangkan elemen penilaian 3 (Edisi ke-4).
QPS.8
Penomoran ulang
Memindahkan standar dari QPS.7 (Edisi ke-4)
QPS.9
Penomoran ulang
Memindahkan standar dari QPS.8 (Edisi ke-4)
QPS.10
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari QPS.9 (Edisi ke-4) dan memasukkan bagian dari maksud dan tujuan serta elemen penilaian QPS.10 (Edisi ke-4).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Selasa, 11 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : PFE / PPK

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab PFE / PPK standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
PFE.2
Perubahan persyaratan
Menghilangkan empat elemen penilaian untuk mempersingkat persyaratan
PFE.2.1
Perubahan persyaratan
Revisi maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
PFE.3
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari PFE.5 (Edisi ke-4)
PFE.4
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari PFE.6 (Edisi ke-4)

Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Jumat, 07 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : MMU / MPO

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab MMU / MPO standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
MMU.1
Perubahan persyaratan
Revisi standar dan elemen penilaian untuk memasukkan persyaratan MMU.1.1 (Edisi ke-4).
MMU.2
Perubahan persyaratan
Menambah teks pada standar serta maksud dan tujuan, dan revisi elemen penilaian untuk memasukkan persyaratan MMU.2.2 (Edisi ke-4).
MMU.2.1
Perubahan persyaratan
Penyusunan ulang kalimat maksud dan tujuan untuk memperjelas dan menghapus elemen penilaian 2 (Edisi ke-4).
MMU.3
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan dan menekankan perlunya penyimpanan obat yang sesuai di dalam dan di luar farmasi (seperti di unit perawatan pasien); memasukkan MMU.2.1, elemen penilaian 2 (Edisi ke-4), sehubungan dengan pelindungan obat-obatan dari kehilangan atau pencurian.
MMU.3.1
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan; memasukkan MMU.3 elemen penilaian 5 (Edisi ke-4) sehubungan dengan obat yang dibawa ke rumah sakit oleh pasien.
MMU.3.3
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat dan konsolidasi elemen penilaian untuk memperjelas.
MMU.4
Perubahan persyaratan
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas, menghapus elemen penilaian 3 (Edisi ke-4).
MMU.4.1
Perubahan persyaratan
Penulisan ulang standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas dan untuk memisahkan persyaratan pesanan obat yang lengkap dari proses yang perlu dilakukan ketika pesanan tidak sesuai dengan persyaratan; mengembangkan jumlah elemen penilaian dari dua (Edisi ke-4) menjadi empat.
MMU.5
Tidak ada perubahan penting
Menambah contoh-contoh pada maksud dan tujuan untuk memperjelas persyaratan; menambah teks tambahan pada elemen penilaian 3 untuk memperjelas.
MMU.5.1
Perubahan persyaratan
Menulis ulang maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; mengidentifikasi bahwa staf yang dilatih dengan memadai selain pharmasis yang diperbolehkan melakukan review pengobatan untuk kesesuaiannya; menambah kalimat pada elemen penilaian 1 dan 5 untuk memerinci bahwa persyaratan diberlakukan ketika farmasi buka atau tutup.
MMU.5.2
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian 2 untuk memperjelas dan menggabungkan elemen penilaian 4 dan 5 (Edisi ke-4).
MMU.6.1
Tidak ada perubahan penting
Menyisipkan kata “peresepan” pada teks standar untuk memperjelas.
MMU.6.2
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas.
MMU.7
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas.
MMU.7.1
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat standar dan elemen penilaian untuk memperjelas.


Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Rabu, 05 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : ASC / PAB

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab ASC / PAB standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut:

Standar
Perubahan
Penjelasan
ASC.1
Perubahan persyaratan
Menambah kalimat pada maksud dan tujuan serta elemen penilaian 5 baru sehubungan dengan perlunya kontrak dengan pelayanan anestesi dan sedasi dari luar; menambah penjelasan tentang sedasi dan anestesi pada maksud dan tujuan.
ASC.2
Perubahan persyaratan
Menghapus elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) dan penomoran ulang elemen penilaian 5 dan 6 (Edisi ke-4) menjadi elemen penilaian 3 dan 4.
ASC.3 - ASC.3.2
Perubahan persyaratan
Memecah ASC.3 (Edisi ke-4) menjadi tiga standar terpisah untuk menekankan pentingnya standarisasi (ASC.3), kualifikasi praktisi (ASC.3.1), dan pedoman praktek profesional (ASC.3.2) terkait prosedur sedasi.
ASC.3.3
Standar baru
Menambah persyaratan untuk mendiskusikan risiko, manfaat, dan alternatif prosedur sedasi dengan pasien, keluarga, dan pengambil keputusan lain, serupa dengan persyaratan terkait anestesia pada ASC.5.1.
ASC.4
Tidak ada perubahan penting
Memberikan tambahan informasi untuk menjelaskan asesmen preanestesia dan menggabungkan elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) ke dalam elemen penilaian 3 yang direvisi.
ASC.5
Perubahan persyaratan
Menggabungkan ASC.5 dan ASC.5.2 (Edisi ke-4) dan menambah teks pada elemen penilaian 2 untuk memasukkan dokumentasi agen anestesi, dosis (jika sesuai), dan teknik anestesi pada catatan anestesi pasien.
ASC.5.1
Perubahan persyaratan
Menambah elemen penilaian 2 baru untuk menekankan perlunya edukasi analgesia pasca operasi.
ASC.6
Penomoran ulang;  Perubahan persyaratan
Memasukkan persyaratan ASC.5.3 dan ASC.7.3 (Edisi ke-4) ke dalam satu standar (Penomoran ulang sebagai ASC.6) dan menambah penjelasan bahwa pemantauan harus konsisten dengan pedoman praktek pofesional.
ASC.6.1
Penomoran ulang
Penomoran ulang ASC.6 (Edisi ke-4).
ASC.7
Tidak ada perubahan penting
Menambah teks pada maksud dan tujuan untuk memperjelas bahwa asesmen pasien harus juga digunakan untuk memandu identifikasi temuan penting selama pemantauan.
ASC.7.2
Perubahan persyaratan
Penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk persyaratan terperinci yang lebih baik dari dokumentasi pembedahan di rekam medis pasien.
ASC.7.3
Penomoran ulang
Penomoran ulang ASC.7.4 (Edisi ke-4) dan menambah teks untuk memperluas tentang apa yang termasuk dalam rencana perawatan pasca bedah; menggabungkan  dan penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas.
ASC.7.4
Standar baru
Menambah persyaratan baru sehubungan dengan pertimbangan khusus yang diperlukan dalam perencanaan perawatan bedah yang melibatkan penanaman peralatan medis.

Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Senin, 03 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : COP / PP

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab COP / PP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
COP.1
Tidak ada perubahan penting
penyusunan ulang kalimat standar dan elemen penilaian secara minimal untuk memperjelas persyaratan
COP.2.1
Perubahan persyaratan
Revisi teks standar; maksud dan tujuan; dan menambah contoh-contoh sasaran-sasaran terukur pada maksud dan tujuan; revisi elemen penilaian untuk menjelaskan hal yang diharapkan, termasuk menghilangkan elemen penilaian 3 dan 5 (Edisi ke-4), menggabungkan elemen penilaian 6 dan 7 (Edisi ke-4), dan menambah elemen penilaian 4 dan 5 yang baru.
COP.2.2
Perubahan persyaratan
Penulisan ulang standar dan menambah teks pada maksud dan tujuan untuk memperjelas; revisi elemen penilaian 1 untuk menekankan perlunya proses yang seragam untuk penulisan pesanan pemeriksaan pasien.
COP.2.3
Perubahan persyaratan
Menambah teks pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas; menambah elemen penilaian 2 yang baru untuk mensyaratkan bahwa orang yang meminta, dan alasan permintaan, prosedur atau penatalaksanaan didokumentasikan pada rekam medis pasien.
COP.3
Perubahan persyaratan
Menghilangkan standar individual yang banyak dengan menggabungkan standar-standar berikut dari Edisi ke-4: COP.3.1, COP.3.2, COP.3.4, COP.3.5, COP.3.6, COP.3.7, COP.3.8, dan COP.3.9; menulis ulang elemen penilaian 2 dan menambah elemen penilaian 4 dan 5 untuk mengidentifikasi secara lebih jelas hal yang diharapkan untuk perawatan pasien risiko tinggi di rumah sakit.
COP.3.1
Standar baru
Memasukkan standar baru pada pelatihan staf untuk mengenal dan merespon perubahan pada kondisi pasien.
COP.3.2
Standar baru
Menambah persyaratan baru untuk menekankan perlunya pelayanan resusitasi tersedia dan konsisten di seluruh rumah sakit.
COP.3.3
Perubahan persyaratan
Revisi maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk menekankan perlunya individu yang memenuhi syarat serta pedoman klinis dan prosedur untuk memandu penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah yang aman dan konsisten.
COP.4
Perubahan persyaratan
Menambah elemen penilaian 4 dari COP.4.1 (Edisi ke-4) untuk menekankan perlunya distribusi yang tepat waktu dari makanan dan menghormati permintaan khusus.
COP.5
Tidak ada perubahan penting
Menambah teks minimal pada maksud dan tujuan untuk memperjelas; memasukkan elemen penilaian 4 (Edisi ke-4) ke dalam elemen penilaian 3.
COP.6
Perubahan persyaratan
Menambah teks pada maksud dan tujuan untuk memperjelas hal yang diharapkan; menambah elemen penilaian 2 pada komunikasi dengan pasien sehubungan dengan potensi nyeri dari penatalaksanaan, prosedur, atau pemeriksaan yang direncanakan.
COP.8 - COP.9.3
Standar baru
Memasukkan beberapa standar untuk menekankan perlunya pelayanan transplantasi organ dan jaringan yang aman dan bermutu.

Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.