
Sebuah rumah sakit di Jakarta memiliki 7 buah lift. Agar
lift-lift itu dapat berfungsi dengan
baik dan aman, rumah sakit melakukan perjanjian kontrak perawatan berkala dengan
pihak penyedia lift. Namun, banyak
keluhan timbul ketika lift sedang dilakukan perawatan berkala. Keluhan timbul baik dari pasien, dokter,
pengunjung, maupun staf rumah sakit sendiri.
Jika lift sedang dilakukan perawatan berkala, mereka mengalami hambatan
dalam mobilisasi. Pasien, dokter,
pengunjung, maupun staf rumah sakit harus menaiki tangga untuk menuju lantai
yang lebih tinggi. Yang paling terganggu
adalah pasien-pasien yang mobilisasinya menggunakan alat bantu, baik kursi roda
maupun tempat tidur. Mereka harus antri
lama untuk dapat dipindahkan dari satu lantai ke lantai lainnya. Pihak manajemen rumah sakit telah
berkomunikasi dengan penyedia perawatan berkala, agar melakukan perawatan
berkala di luar jam kerja. Pihak
penyedia pun menyanggupi, namun dengan penambahan biaya overtime di luar jam
kerja. Biaya tambahan yang diminta
adalah Rp. 650.000,- per kedatangan. Per
kedatangan, hanya dapat dilakukan perawatan untuk 2 lift. Sehingga, biaya tambahan
per bulan adalah Rp. 2.600.000,-. Pihak
manajemen keberatan dengan biaya tambahan itu, karena biaya perawatan berkala
yang dikeluarkan selama ini sudah cukup besar.