Senin, 13 April 2015

Kamis, 09 April 2015

Kamis, 02 April 2015

Kewajiban dan Hak Rumah Sakit

Bagi kita yang berkecimpung di dunia rumah sakit, sudah semestinya mengetahui bahwa ada undang-undang khusus yang mengatur rumah sakit, yaitu UU no. 44 tahun 2009.  Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah adanya pasal yang mengatur kewajiban dan hak rumah sakit.  Nah, uraian tentang kewajiban dan hak rumah sakit dapat kita baca di bawah ini: 

Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu / miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulance gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
  8. Menyelenggarakan rekam medik.
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
  10. Melaksanakan sistem rujukan.
  11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
  14. Melaksanakan etika rumah sakit.
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
  1. Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit.
  2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka  mengembangkan pelayanan.
  4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian.
  6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
  7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  8. Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.