Standar akreditasi RS
2012 HPK.6 / JCI PFR.6 mensyaratkan agar rumah sakit melakukan Informed Consent
sebelum melakukan tindakan dan atau prosedur tertentu. Informed Consent sangat
penting untuk dipahami, karena menyangkut hak pasien yang paling asasi. Juga
aspek legal yang terkait dengannya.
Tanpa Informed Consent, pihak rumah sakit atau dokter tidak boleh
melakukan suatu tindakan atau prosedur kepada pasien.