Senin, 31 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : MOI / MKI

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab MOI (pada edisi keempat disebut MCI / MKI) standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
MOI.1
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari MCI.9 / MKI.9 (Edisi ke-4).
MOI.2
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Memindahkan dan menggabungkan pesyaratan MCI.10 / MKI.10 dan MCI.11 / MKI.11 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
MOI.3 - MOI.5
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang standar dari edisi keempat dengan perubahan kecil teks untuk meningkatkan kejelasan: MOI.3 (sebelumnya MCI.12 / MKI.12); MOI.1.4 (sebelumnya MCI.13 / MKI.13); MOI.1.5 (sebelumnya MCI.14 / MKI.14)
MOI.6
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari MCI.15 / MKI.15 (Edisi ke-4) dan menambah kalimat baru pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk menekankan perlunya rumah sakit mengkaji, menguji, dan evaluasi teknologi informasi kesehatan sebelum dan setelah implementasi.
MOI.7 dan MOI.8
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang standar dari edisi keempat dengan perubahan kecil kalimat untuk memperjelas persyaratan: MOI.7 (sebelumnya MCI.16 / MKI.16) dan MOI.1.8 (sebelumnya MCI.17 / MKI.17)
MOI.9
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari MCI.18 / MKI.18 (Edisi ke-4) dan revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk merampingkan dan memperjelas persyaratan.
MOI.9.1
Standar baru
Memasukkan standar baru yang mengkonsolidasikan persyaratan untuk memastikan implementasi yang memadai dari kebijakan, prosedur, rencana, dan dokumen lain yang memandu praktek klinis dan non klinis..
MOI.10 - MOI.12
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang banyak standar dari edisi keempat dengan perubahan kecil teks untuk meningkatkan kejelasan: MOI.10 (sebelumnya MCI.19 / MKI.19); MOI.10.1 (sebelumnya MCI.19.1 / MKI.19.1); MOI.10.1.1 (sebelumnya MCI.19.1.1 / MKI.19.1.1); MOI.11 (sebelumnya MCI.19.2 / MKI.19.2); MOI.11.1 (sebelumnya MCI.19.3 / MKI.19.3); MOI.12 (sebelumnya MCI.19.4 / MKI.19.4) 

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Kamis, 27 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : SQE / KPS

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab SQE / KPS standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
SQE.2
Tidak ada perubahan penting
Menghilangkan elemen penilaian 5 (Edisi ke-4).
SQE.6.1
Perubahan persyaratan
Menambah satu elemen penilaian untuk menekankan perlunya  pemimpin departemen / pelayanan untuk menjaga rencana kepegawaian mutakhir melalui proses yang terkoordinasi.
SQE.8
Perubahan persyaratan
Memasukkan persyaratan SQE.8.2 / KPS.8.2 (Edisi ke-4); menambah satu elemen penilaian untuk menekankan perlunya rumah sakit menyediakan waktu dan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan staf.
SQE.8.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Penomoran ulang SQE.8.4 / KPS.8.4 (Edisi ke-4); menambah kalimat baru pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian terkait program vaksinasi dan imunisasi, serta program pencegahan kekerasan di tempat kerja.
SQE.9 - SQE.9.2
Perubahan persyaratan
Memberikan definisi istilah penting credentials, medical staff, verification, appointment, dan reappointment; menyusun ulang dan memisahkan standar dan elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan untuk menentukan keanggotaan staf medis; revisi persyaratan untuk verifikasi sumber primer.
SQE.10
Perubahan persyaratan
Menambah kalimat pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan terkait proses penjabaran privilege untuk anggota staf medis.
SQE.11
Perubahan persyaratan
Memberikan definisi istilah penting dan hal yang diharapkan; menyusun ulang dan revisi maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan pemantauan dan evaluasi anggota staf medis; menambah elemen penilaian 5 untuk menekankan perlunya mendokumentasikan serta mengambil tindakan pada temuan yang mempengaruhi appointment atau privilege anggota staf medis.
SQE.12
Perubahan persyaratan
Memisahkan dan memperjelas persyaratan untuk appointment dan pembaharuan clinical privilege anggota staf medis berdasarkan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
SQE.13
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Penomoran ulang SQE.12 / KPS.12 (Edisi ke-4) dan revisi persyaratan untuk verifikasi sumber primer.
SQE.14 dan SQE.14.1
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang SQE.13 / KPS.13 dan SQE.14 / KPS.14 (Edisi ke-4) dan menambah perubahan kecil kalimat dan satu elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
SQE.15
Perubahan persyaratan
Menggabungkan elemen penilaian 4 dan 5 (Edisi ke-4) untuk kejelasan.
SQE.16 dan SQE.16.1
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Menambah satu elemen penilaian pada SQE.16 / KPS.16 untuk memperjelas persyaratan dan penomoran ulang SQE.17 / KPS.17 (Edisi ke-4).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Selasa, 25 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : FMS / MFK

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab FMS / MFK standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
FMS.1
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat untuk kejelasan.
FMS.2
Perubahan persyaratan
Menulis ulang elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan, termasuk menggabungkan elemen penilaian 2 dan 3 (Edisi ke-4); menambah elemen penilaian 4 tentang entitas independen, yang sebelumnya ada pada FMS.4 elemen penilaian 6 (Edisi ke-4).
FMS.3
Perubahan persyaratan
Revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memasukkan persyaratan FMS.3.1 (Edisi ke-4).
FMS.4 - FMS.4.2
Perubahan persyaratan
Revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; mendefinisikan keselamatan dan keamanan, serta menggambarkan secara lebih jelas persyaratan yang sesuai dengan terminologi tersebut.
FMS.5 dan FMS.5.1
Perubahan persyaratan
Memisahkan persyaratan FMS.5 (Edisi ke-4) untuk menekankan perbedaan untuk mengelola seluruh aspek program bahan dan limbah berbahaya dan beracun; merujuk kepada daftar kategori bahan dan limbah berbahaya dan beracun dari WHO.
FMS.6
Perubahan persyaratan
Memasukkan persyaratan FMS.6.1 (Edisi ke-4) mengenai pengujian program pengelolaan kegawatdaruratan rumah sakit.
FMS.7 dan FMS.7.1
Perubahan persyaratan
Mengkonsolidasikan FMS.7, FMS.7.1, dan FMS.7.2 (Edisi ke-4) dan menghilangkan elemen penilaian berikut (Edisi ke-4) untuk merampingkan persyaratan: FMS.7, elemen penilaian 2 dan 3; FMS.7.1, elemen penilaian 1; dan FMS.7.2, elemen penilaian 2.
FMS.7.2
Penomoran ulang; Tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang FMS.7.3 (Edisi ke-4) dan revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara minimal untuk memeperjelas persyaratan, menghilangkan elemen penilaian 3 (Edisi ke-4).
FMS.8
Tidak ada perubahan penting
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian dan menggabungkan elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) untuk memperjelas persyaratan; mengganti istilah medical equipment (Edisi ke-4) menjadi medical technology
FMS.8.1
Perubahan persyaratan
Revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan terkait dengan pemantauan dan tindakan terhadap permasalahan medical technology; memasukkan persyaratan FMS.8.2 (Edisi ke-4).
FMS.9
Standar baru
Menambahkan satu standar baru untuk menekankan perlunya rumah sakit memiliki program yang ditetapkan untuk memastikan sistim utilitas beroperasi secara efektif dan efisien.
FMS.9.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari FMS.10 / MFK.10 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan, menghilangkan FMS.10 / MFK.10  elemen penilaian 1 (Edisi ke-4)
FMS.9.2
Penomoran ulang
Menggabungkan dan memindahkan FMS.9 / MFK.9 dan FMS.9.1 / MFK.9.1 (Edisi ke-4) ke standar ini untuk keselarasan yang lebih baik terhadap persyaratan yang serupa.
FMS.9.2.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari FMS.9.2 / MFK.9.2 (Edisi ke-4); merubah persyaratan pengujian sumber alternatif air dan listrik menjadi paling sedikit 4 bulan sekali; menambah elemen penilaian 5 untuk menekankan perlunya rumah sakit memiliki bahan bakar yang disimpan di lokasi untuk mendukung sistim tenaga listrik darurat yang membutuhkan sumber bahan bakar.
FMS.9.3
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari FMS.10.1 / MFK.10.1 (Edisi ke-4); memasukkan kerangka waktu paling lambat empat bulan sekali untuk mendokumentasikan pemantauan kualitas air dan mendokumentasikan pengujian air untuk hemodialisa; menambah elemen penilaian 3 untuk menekankan perlunya rumah sakit mengambil tindakan jika mutu air diketahui tidak aman.
FMS.10
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari FMS.10.2 / MFK.10.2 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian agar dapat menggambarkan hal yang diharapkan secara lebih baik mengenai pengumpulan dan analisa data monitoring dari program manajemen fasilitas; menambah elemen penilaian 3 untuk menyatakan perlunya memberikan laporan dan rekomendasi kepada pemimpin rumah sakit setiap empat bulan sekali.
FMS.11 – 11.2
Perubahan persyaratan
Memasukkan FMS.11.3 / MFK.11.3 (Edisi ke-4) ke dalam FMS.11; revisi elemen penilaian FMS.11 / MFK.11 dan FMS.11.2 / MFK.11.2 untuk memperjelas persyaratan.

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Kamis, 20 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : GLD / TKP

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab GLD / TKP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
GLD.1
Perubahan persyaratan
Menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, dan elemen penilaian untuk menambah kejelasan persyaratan; menambah elemen penilaian 5 untuk menekankan perlunya menjelaskan secara tertulis di dalam dokumen kapan dan bagaimana kewenangan tata kelola dan manajemen senior dapat didelegasikan.
GLD.1.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Menggabungkan GLD.1.1 - GLD.1.4 (Edisi ke-4) menjadi satu standar; menyusun ulang kalimat dan konsolidasi elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
GLD.1.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari GLD.1.5 (Edisi ke-4); revisi maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan; menambah teks pada elemen penilaian 2 untuk mengharuskan bahwa yang bertanggung jawab atas tata kelola menerima dan bertindak atas laporan program mutu dan keselamatan paling sedikit setiap empat bulan dan laporan tersebut termasuk kejadian tidak diharapkan dan sentinel.
GLD.2
Tidak ada perubahan penting
Merubah terminology ‘direktur dan senior manager’ (Edisi ke-4) menjadi ‘chief executive(s)’ pada standar, maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas (perubahan ini terjadi pada seluruh isi bab)
GLD.3
Perubahan persyaratan
Merubah terminology ‘organization’s leaders’ menjadi ‘hospital leadership’, yang digunakan secara konsisten di dalam bab pada standar-standar yang merujuk pada tingkatan kepemimpinan ini didalam rumah sakit; mengembangkan elemen penilaian 1 untuk mengharuskan chief executive(s) dan pemimpin rumah sakit diidentifikasi berdasarkan gelar, nama, dan tanggung jawab kolektif pada dokumen rumah sakit.
GLD.3.1
Perubahan persyaratan
Menambahkan persyaratan dari MCI.1 / MKI.1 (Edisi ke-4) dan GLD.3.2 / TKP.3.2 (Edisi ke-4) ke standar ini; menambahkan elemen penilaian 3 untuk menekankan perlunya pemimpin rumah sakit memberikan data mutu pelayanan kepada pemangku kepentingan.
GLD.3.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan dan menggabungkan MCI.4 / MKI.4 dan MCI.5 / MKI.5 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.3.3
Penomoran ulang
Memindahkan standar dari GLD.3.5 / TKP.3.5 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
GLD.4
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan, menggabungkan, dan merampingkan QPS.1 / PMKP.1, QPS.1.1 / PMKP.1.1, dan QPS.1.3 / PMKP.1.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit yang lain; revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.4.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari QPS.1 / PMKP.1 elemen penilaian 4 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan; menambahkan kalimat yang memerlukan laporan tiap 4 bulan program mutu dan keselamatan ke tata kelola; menambah elemen penilaian 2 untuk menekankan perlunya kepemimpinan rumah sakit melaporkan ke tata kelola paling kurang sekali dalam enam bulan mengenai  kejadian sentinel dan respon rumah sakit terhadap kejadian itu.
GLD.5
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari QPS.1.2 / PMKP.1.2 dan QPS.3 / PMKP.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.6
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan GLD.3.3 / TKP.3.3 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan; menambah elemen penilaian 3 yang mengharuskan tinjauan kredensial untuk kontrak staf profesional kesehatan.
GLD.6.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.1 / TKP.3.3.1 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, revisi elemen penilaian untuk menambah dan memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.6.2
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.2 / TKP.3.3.2 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik.
GLD.7
Penomoran ulang
Memindahkan dan mengembangkan persyaratan GLD.3.2.1 / TKP.3.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; menambah persyaratan mengenai keputusan kepemimpinan rumah sakit terkait penyusunan staf.
GLD.7.1
Standar baru
Memasukkan standar baru untuk menekankan perlunya melindungi pasien dan staf dari obat-obatan, teknologi medis, dan bahan habis pakai yang terkontaminasi, palsu, dan tidak sah.
GLD.8
Penomoran ulang;  Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan GLD.4 / TKP.4 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara minimal untuk kejelasan; menambah budaya keselamatan ke elemen penilaian 3.
GLD.9
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Konsolidasi dan memadatkan persyaratan GLD.5 / TKP.5 dan GLD.5.2 / TKP.5.2 – GLD.5.4 / TKP.5.4 (Edisi ke-4) ke dalam satu standar.
GLD.10
Penomoran ulang
Memindahkan dan konsolidasi persyaratan GLD.5.1 / TKP.5.1 dan GLD.5.1.1 / TKP.5.1.1 (Edisi ke-4) ke dalam satu standar.
GLD.11
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan dan memasukkan persyaratan dari QPS.3.1 / PMKP.3.1, QPS.3.2 / PMKP.3.2, dan QPS.3.3 / PMKP.3.3 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara luas, menekankan peran pemimpin departemen / pelayanan untuk berpartisipasi dalam prioritas peningkatan di seluruh rumah sakit, serta mengawasi dan meningkatkan pelayanan pasien spesifik di area departemen  / pelayanan masing – masing.
GLD.11.1
Standar baru
Menambah standar baru yang memperluas GLD.11 / TKP.11 pada edisi ke-5 untuk menekankan perlunya aktifitas peningkatan mutu departemen / pelayanan digunakan pada tinjauan praktek profesional berkelanjutan dokter, dan evaluasi kinerja tahunan perawat serta staf profesional kesehatan lain.
GLD.11.2
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari QPS.2.1 / PMKP.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.12 – 12.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan GLD.6 / TKP.6 – GLD.6.2 / TKP.6.2 (Edisi ke-4) ke sini dan menyusun ulang kalimat standar dan maksud dan tujuan untuk kejelasan; menyusun ulang kalimat dan mengurangi jumlah elemen penilaian.
GLD.13 dan GLD.13.1
Standar baru
Menambah persyaratan baru bagi kepemimpinan rumah sakit untuk menciptakan, melaksanakan, mendukung, mengawasi, dan mengambil tindakan untuk meningkatkan budaya keselamatan.
GLD.14
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari SQE.8.3 / KPS.8.3 (Edisi ke-4) ke bab ini untuk menyelaraskan dengan lebih baik dengan persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menambahkan teks ke dalam maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
GLD.15 - 19
Perubahan persyaratan; Penomoran ulang
Menambahkan standar ke dalam bab ini yang berlaku pada rumah sakit yang melakukan penelitian dengan subyek manusia tetapi tidak memenuhi syarat bagi kriteria untuk akreditasi rumah sakit pendidikan; penomoran ulang beberapa standar dari edisi ke-4 dengan perubahan teks untuk meningkatkan kejelasan: GLD.16 / TKP.16 (sebelumnya PFR.7 / HPK.7); GLD.17 / TKP.17 (sebelumnya PFR.7.1 / HPK.7.1); GLD.18 / TKP.18 (sebelumnya PFR.8 / HPK.8); GLD.19 / TKP.19 (sebelumnya PFR.9 / HPK.9).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.