Standar
|
Perubahan
|
Penjelasan
|
GLD.1
|
Perubahan persyaratan
|
Menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, dan
elemen penilaian untuk menambah kejelasan persyaratan; menambah elemen
penilaian 5 untuk menekankan perlunya menjelaskan secara tertulis di
dalam dokumen kapan dan bagaimana kewenangan tata kelola dan manajemen senior
dapat didelegasikan.
|
GLD.1.1
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Menggabungkan GLD.1.1 - GLD.1.4 (Edisi ke-4) menjadi satu standar; menyusun ulang kalimat dan konsolidasi elemen
penilaian untuk memperjelas persyaratan.
|
GLD.1.2
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan standar dari GLD.1.5 (Edisi ke-4); revisi maksud dan
tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan; menambah teks
pada elemen penilaian 2 untuk mengharuskan bahwa yang bertanggung jawab atas
tata kelola menerima dan bertindak atas laporan program mutu dan keselamatan
paling sedikit setiap empat bulan dan laporan tersebut termasuk kejadian
tidak diharapkan dan sentinel.
|
GLD.2
|
Tidak ada perubahan penting
|
Merubah terminology ‘direktur dan senior manager’ (Edisi ke-4) menjadi ‘chief
executive(s)’ pada standar, maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk
memperjelas (perubahan ini terjadi pada seluruh isi bab)
|
GLD.3
|
Perubahan persyaratan
|
Merubah terminology ‘organization’s leaders’ menjadi
‘hospital leadership’, yang digunakan secara konsisten di dalam bab pada
standar-standar yang merujuk pada tingkatan kepemimpinan ini didalam rumah
sakit; mengembangkan elemen penilaian 1 untuk
mengharuskan chief executive(s) dan pemimpin rumah sakit diidentifikasi
berdasarkan gelar, nama, dan tanggung jawab kolektif pada dokumen rumah
sakit.
|
GLD.3.1
|
Perubahan persyaratan
|
Menambahkan persyaratan dari MCI.1 / MKI.1 (Edisi ke-4) dan GLD.3.2 / TKP.3.2 (Edisi ke-4) ke standar ini;
menambahkan elemen penilaian 3 untuk menekankan perlunya pemimpin rumah sakit
memberikan data mutu pelayanan kepada pemangku kepentingan.
|
GLD.3.2
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan dan menggabungkan MCI.4 / MKI.4 dan MCI.5 /
MKI.5 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang
lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; revisi standar,
maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang
diharapkan.
|
GLD.3.3
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan standar dari GLD.3.5 / TKP.3.5 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan,
serta elemen penilaian untuk kejelasan.
|
GLD.4
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan, menggabungkan, dan merampingkan QPS.1 /
PMKP.1, QPS.1.1 / PMKP.1.1, dan QPS.1.3 / PMKP.1.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap
persyaratan kepemimpinan rumah sakit yang lain; revisi standar, maksud dan
tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
|
GLD.4.1
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan dari QPS.1 / PMKP.1 elemen penilaian 4 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih
baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menyusun ulang kalimat
standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan;
menambahkan kalimat yang memerlukan laporan tiap 4 bulan program mutu dan
keselamatan ke tata kelola; menambah elemen penilaian 2 untuk menekankan
perlunya kepemimpinan rumah sakit melaporkan ke tata kelola paling kurang
sekali dalam enam bulan mengenai
kejadian sentinel dan respon rumah sakit terhadap kejadian itu.
|
GLD.5
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan dari QPS.1.2 / PMKP.1.2 dan
QPS.3 / PMKP.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk
kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit;
menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian
untuk memperjelas hal yang diharapkan.
|
GLD.6
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan GLD.3.3 / TKP.3.3 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang
kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan;
menambah elemen penilaian 3 yang mengharuskan tinjauan kredensial untuk
kontrak staf profesional kesehatan.
|
GLD.6.1
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.1 / TKP.3.3.1 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, revisi elemen
penilaian untuk menambah dan memperjelas hal yang diharapkan.
|
GLD.6.2
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.2 / TKP.3.3.2 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik.
|
GLD.7
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan dan mengembangkan persyaratan GLD.3.2.1 / TKP.3.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan,
serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; menambah
persyaratan mengenai keputusan kepemimpinan rumah sakit terkait penyusunan
staf.
|
GLD.7.1
|
Standar baru
|
Memasukkan standar baru untuk menekankan perlunya
melindungi pasien dan staf dari obat-obatan, teknologi medis, dan bahan habis
pakai yang terkontaminasi, palsu, dan tidak sah.
|
GLD.8
|
Penomoran ulang;
Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan GLD.4 / TKP.4 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang
kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara minimal
untuk kejelasan; menambah budaya keselamatan ke elemen penilaian 3.
|
GLD.9
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Konsolidasi dan memadatkan persyaratan GLD.5 / TKP.5
dan GLD.5.2 / TKP.5.2 – GLD.5.4 / TKP.5.4 (Edisi
ke-4) ke dalam satu standar.
|
GLD.10
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan dan konsolidasi persyaratan GLD.5.1 /
TKP.5.1 dan GLD.5.1.1 / TKP.5.1.1 (Edisi ke-4) ke dalam satu
standar.
|
GLD.11
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan dan memasukkan persyaratan dari QPS.3.1 / PMKP.3.1,
QPS.3.2 / PMKP.3.2, dan QPS.3.3 / PMKP.3.3 (Edisi
ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian secara luas, menekankan peran pemimpin departemen / pelayanan untuk
berpartisipasi dalam prioritas peningkatan di seluruh rumah sakit, serta
mengawasi dan meningkatkan pelayanan pasien spesifik di area departemen / pelayanan masing – masing.
|
GLD.11.1
|
Standar baru
|
Menambah standar baru yang memperluas GLD.11 / TKP.11
pada edisi ke-5 untuk menekankan perlunya aktifitas peningkatan mutu
departemen / pelayanan digunakan pada tinjauan praktek profesional berkelanjutan
dokter, dan evaluasi kinerja tahunan perawat serta staf profesional kesehatan
lain.
|
GLD.11.2
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan persyaratan dari QPS.2.1 / PMKP.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
|
GLD.12 – 12.2
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan GLD.6 / TKP.6 – GLD.6.2 / TKP.6.2 (Edisi ke-4) ke sini dan menyusun ulang kalimat standar dan maksud dan
tujuan untuk kejelasan; menyusun ulang kalimat dan mengurangi jumlah elemen
penilaian.
|
GLD.13 dan GLD.13.1
|
Standar baru
|
Menambah persyaratan baru bagi kepemimpinan rumah sakit
untuk menciptakan, melaksanakan, mendukung, mengawasi, dan mengambil tindakan
untuk meningkatkan budaya keselamatan.
|
GLD.14
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan persyaratan dari SQE.8.3 / KPS.8.3 (Edisi ke-4) ke bab ini untuk menyelaraskan dengan lebih baik dengan
persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menambahkan teks ke dalam maksud dan
tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
|
GLD.15 - 19
|
Perubahan persyaratan; Penomoran
ulang
|
Menambahkan standar ke dalam bab ini yang berlaku pada
rumah sakit yang melakukan penelitian dengan subyek manusia tetapi tidak
memenuhi syarat bagi kriteria untuk akreditasi rumah sakit pendidikan;
penomoran ulang beberapa standar dari edisi ke-4 dengan perubahan teks untuk
meningkatkan kejelasan: GLD.16 / TKP.16 (sebelumnya PFR.7 / HPK.7); GLD.17 /
TKP.17 (sebelumnya PFR.7.1 / HPK.7.1); GLD.18 / TKP.18 (sebelumnya PFR.8 /
HPK.8); GLD.19 / TKP.19 (sebelumnya PFR.9 / HPK.9).
|