Minggu, 02 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : AOP / AP

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab AOP / AP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
AOP.1
Perubahan persyaratan
Menambahkan persyaratan dari AOP.1.1 (Edisi ke-4) untuk menyesuaikan dengan lebih baik persyaratan yang serupa, penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan
AOP.1.1
Penomoran ulang, tidak ada perubahan penting
Memindahkan persyaratan dari AOP.1.2 (Edisi ke-4) dan menambah teks pada maksud dan tujuan untuk menekankan perlunya para profesional kesehatan bekerja bersama untuk asesmen pasien yang efektif.
AOP.1.2 and
AOP.1.2.1
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.1.3 dan AOP.1.3.1 (Edisi ke-4) dan menggabungkan persyaratan dari AOP.1.4.1 dan AOP.1.5 (Edisi ke-4) untuk menyesuaikan dengan lebih baik persyaratan yang serupa, penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
AOP.1.3
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.1.4 (Edisi ke-4) dan menambahkan kalimat baru pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian yang mensyaratkan bahwa riwayat medis dan pemeriksaan fisik pasien diulang jika asesmen awal yang dilakukan pada rawat jalan melebihi 30 hari dari saat pasien masuk rawat inap atau prosedur/tindakan rawat jalan di rumah sakit.
AOP.1.3.1
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari AOP.1.5.1 (Edisi ke-4) dan menambahkan kalimat baru pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas istilah asesmen pre operasi dan menjelaskan ruang lingkup asesmen, yang meliputi kebutuhan medis, fisik, psikologi, spiritual / budaya, dan pemulangan pasien.
AOP.1.4
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.1.6 (Edisi ke-4) dan menggabungkan persyaratan dari AOP.1.10 (Edisi ke-4) untuk menekankan bahwa pasien harus di-skrining untuk kebutuhan khusus (seperti gigi dan mata) sebagai tambahan selain kebutuhan nutrisi dan fungsional.
AOP.1.5
Penomoran ulang
Penomoran ulang AOP.1.7 (Edisi ke-4) dan menambah contoh pertanyaan-pertanyaan skrining pada maksud dan tujuan; penyusunan ulang kalimat maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
AOP.1.6
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.1.8 (Edisi ke-4) dan penyusunan ulang kalimat elemen penilaian 1 untuk memperjelas bahwa rumah sakit perlu untuk mengidentifikasi secara tertulis populasi pasien khusus yang mana yang membutuhkan asesmen yang dimodifikasi; menambah elemen penilaian 3 dengan memasukkan kalimat peraturan dan perundang-undangan serta standar profesional lokal, dan arti penting mereka bagi proses asesmen untuk populasi berkebutuhan khusus.  
AOP.1.7
Penomoran ulang
Penomoran ulang AOP.1.9 (Edisi ke-4).
AOP.1.8
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.1.11 (Edisi ke-4); menambah kalimat pada maksud dan tujuan dan menambah elemen penilaian 3 untuk menekankan perlunya mengidentifikasi dan menyebutkan kebutuhan edukasi khusus sebagai bagian dari perencanaan pemulangan.
AOP.2
Perubahan persyaratan
Menambah kalimat pada maksud dan tujuan dan menambah contoh-contoh pasien non-akut yang tidak membutuhkan asesmen dokter tiap hari; menggabungkan elemen penilaian 1 dan 2 (Edisi ke-4).
AOP.3
Perubahan persyaratan
Menggabungkan elemen penilaian 1 dan 5 (Edisi ke-4).
AOP.4
Perubahan persyaratan
Memasukkan standar AOP.4.1 (Edisi ke-4) untuk mengkonsolidasikan pesyaratan yang serupa dan menghilangkan elemen penilaian 2 pada AOP.4.1 (Edisi ke-4).
AOP.5
Perubahan persyaratan
Memasukkan standar AOP.5.11 (Edisi ke-4) dan menambah elemen penilaian 4 sehubungan dengan kemampuan rumah sakit untuk mengidentifikasi dan menghubungi tenaga ahli dalam bidang diagnostik khusus; menggabungkan elemen penilaian 3 (Edisi ke-4) dengan elemen penilaian 2 dan menjelaskan hal yang diharapkan.
AOP.5.1
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari AOP.5.8 (Edisi ke-4).
AOP.5.2
Perubahan persyaratan
penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk menekankan perlunya seluruh anggota staf laboratorium memiliki edukasi, pelatihan, kualifikasi, dan pengalaman yang dibutuhkan; merevisi elemen penilaian untuk memperjelas pesyaratan, termasuk kebutuhan suatu perencanaan staf untuk menyediakan staf laboratorium sepanjang waktu operasional dan dalam kondisi darurat.
AOP.5.3
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari AOP.5.1 (Edisi ke-4) dan merevisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk membuat hubungan lebih langsung antara program keselamatan laboratorium dengan kepatuhan terhadap program manajemen fasilitas dan pengendalian infeksi.
AOP.5.3.1
Standar baru
Menetapkan standar baru untuk menekankan kebutuhan menurunkan risiko khusus bagi staf laboratorium sehubungan dengan pengendalian infeksi dan bahaya biologis.
AOP.5.4
Penomoran ulang
Penomoran ulang AOP.5.3 (Edisi ke-4).
AOP.5.5
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.5.4 dan mengkonsolidasikan serta penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
AOP.5.6
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari AOP.5.5 (Edisi ke-4).
AOP.5.7
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang AOP.5.6 (Edisi ke-4) dan menyisipkan kalimat yang secara spesifik menyerukan prosedur yang “ditetapkan dan dilaksanakan” untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menangani, membawa, dan membuang spesimen.
AOP.5.8
Penomoran ulang
Penomoran ulang AOP.5.7 (Edisi ke-4).
AOP.5.9 dan AOP.5.9.1
Perubahan persyaratan
Merevisi elemen penilaian untuk mengkonsolidasikan dan memperjelas hal yang diharapkan; memasukkan elemen penilaian baru 2 pada AOP.5.9.1 sehubungan dengan kinerja yang memuaskan dari hasil pengujian profisiensi laboratorium sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
AOP.5.10 dan AOP.5.10.1
Perubahan persyaratan, standar baru
Memperluas AOP.5.10 (Edisi ke-4) dan menambah standar baru AOP.5.10.1 untuk memperjelas persyaratan kontrak laboratorium yang digunakan oleh rumah sakit.
AOP.5.11
Standar baru
Memasukkan standar baru khusus untuk bank darah dan pelayanan transfusi.
AOP.6
Perubahan persyaratan
Menggabungkan persyaratan AOP.6.1 dan AOP.6.10 (Edisi ke-4), termasuk memindahkan persyaratan sehubungan dengan kemampuan rumah sakit untuk menghubungi tenaga ahli dalam bidang diagnostik khusus ketika dibutuhkan ke elemen penilaian 3; menggabungkan elemen penilaian 3 (Edisi ke-4) dengan elemen penilaian 2 dan memperjelas hal yang diharapkan.
AOP.6.1
Penomoran ulang
Memindahkan pesyaratan dari AOP.6.7 (Edisi ke-4) untuk memperbaiki alur bab.
AOP.6.2
Penomoran ulang
Penomoran ulang AOP.6.3 (Edisi ke-4).
AOP.6.3
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.6.2 (Edisi ke-4) dan menambah kalimat baru pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian sehubungan dengan kepatuhan terhadap program manajemen fasilitas dan pengendalian infeksi; menghilangkan elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) dan menggabungkan elemen penilaian 6 dan 7 (Edisi ke-4).
AOP.6.5
Perubahan persyaratan
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan; menambah kalimat yang menetapkan bahwa rekomendasi pabrik harus diikuti ketika inspeksi, pengujian, kalibrasi, dan memelihara peralatan radiologi; memasukkan elemen penilaian 7 (Edisi ke-4) ke dalam elemen penilaian 1.
AOP.6.7
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang AOP.6.8 (Edisi ke-4) dan menambah kalimat pada elemen penilaian untuk menekankan perlunya dokumentasi terkait program kendali mutu untuk pelayanan radiologi dan diagnostic imaging.
AOP.6.8
Penomoran ulang
Penomoran ulang AOP.6.9 (Edisi ke-4).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

3 komentar:

  1. Selamat malam dokter, saya Sari dari Rumkit Bhayangkara 1 Jakarta, saya kesulitan mempersiapkan dokumen pedoman dan kebijakan laboratorium, mohon kiranya dokter dapat membantu saya memberikan contoh dokumen tersebut, saya juga mohon penjelasan tentang isi pedoman yang katanya harus menjelaskan mengenai laboratorium terintegrasi, trimakasih sebelumnya dokter
    Email saya aprizal18@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Sari, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
    2. Siang dok..sy dari Bank Darah Rs ..sy mau tanya utk dokumen JCI BDRS apa saja yg harus sy siapkan..beberapa minggu yg lalu kt baru Akre SNARS..apakah sm Berkas yg harus sy siapkan ..klo di Snars BDRS di AP511.

      Hapus