Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab AOP / AP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia
dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :
Standar
|
Perubahan
|
Penjelasan
|
AOP.1
|
Perubahan
persyaratan
|
Menambahkan persyaratan dari AOP.1.1 (Edisi ke-4) untuk
menyesuaikan dengan lebih baik persyaratan yang serupa, penyusunan ulang
kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk
memperjelas persyaratan
|
AOP.1.1
|
Penomoran ulang, tidak ada perubahan penting
|
Memindahkan
persyaratan dari AOP.1.2 (Edisi ke-4) dan menambah teks pada maksud dan
tujuan untuk menekankan perlunya para profesional kesehatan bekerja bersama
untuk asesmen pasien yang efektif.
|
AOP.1.2 and
AOP.1.2.1
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran
ulang AOP.1.3 dan AOP.1.3.1 (Edisi ke-4) dan menggabungkan persyaratan dari
AOP.1.4.1 dan AOP.1.5 (Edisi ke-4) untuk menyesuaikan dengan lebih baik
persyaratan yang serupa,
penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan
tujuan, serta
elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
|
AOP.1.3
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.1.4 (Edisi ke-4) dan menambahkan
kalimat baru pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian yang
mensyaratkan bahwa riwayat medis dan pemeriksaan fisik pasien diulang jika
asesmen awal yang dilakukan pada rawat jalan melebihi 30 hari dari saat
pasien masuk rawat inap atau prosedur/tindakan rawat jalan di rumah sakit.
|
AOP.1.3.1
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan dari AOP.1.5.1 (Edisi ke-4) dan
menambahkan kalimat baru pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian untuk memperjelas istilah asesmen pre operasi dan menjelaskan ruang
lingkup asesmen, yang meliputi kebutuhan medis, fisik, psikologi, spiritual /
budaya, dan pemulangan pasien.
|
AOP.1.4
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.1.6 (Edisi ke-4) dan menggabungkan
persyaratan dari AOP.1.10 (Edisi ke-4) untuk menekankan bahwa pasien harus di-skrining
untuk kebutuhan khusus (seperti gigi dan mata) sebagai tambahan selain
kebutuhan nutrisi dan fungsional.
|
AOP.1.5
|
Penomoran ulang
|
Penomoran ulang AOP.1.7 (Edisi ke-4) dan menambah
contoh pertanyaan-pertanyaan skrining pada maksud dan tujuan; penyusunan ulang
kalimat maksud dan tujuan, serta
elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
|
AOP.1.6
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.1.8 (Edisi ke-4) dan penyusunan ulang
kalimat elemen penilaian 1 untuk memperjelas bahwa rumah sakit perlu untuk
mengidentifikasi secara tertulis populasi pasien khusus yang mana yang
membutuhkan asesmen yang dimodifikasi; menambah elemen penilaian 3 dengan
memasukkan kalimat peraturan dan perundang-undangan serta standar profesional
lokal, dan arti penting mereka bagi proses asesmen untuk populasi
berkebutuhan khusus.
|
AOP.1.7
|
Penomoran ulang
|
Penomoran ulang AOP.1.9 (Edisi ke-4).
|
AOP.1.8
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.1.11 (Edisi ke-4); menambah kalimat
pada maksud dan tujuan dan menambah elemen penilaian 3 untuk menekankan
perlunya mengidentifikasi dan menyebutkan kebutuhan edukasi khusus sebagai
bagian dari perencanaan pemulangan.
|
AOP.2
|
Perubahan
persyaratan
|
Menambah kalimat pada maksud dan tujuan dan menambah
contoh-contoh pasien non-akut yang tidak membutuhkan asesmen dokter tiap hari;
menggabungkan elemen penilaian 1 dan 2 (Edisi ke-4).
|
AOP.3
|
Perubahan
persyaratan
|
Menggabungkan elemen penilaian 1 dan 5 (Edisi ke-4).
|
AOP.4
|
Perubahan
persyaratan
|
Memasukkan standar AOP.4.1 (Edisi ke-4) untuk mengkonsolidasikan
pesyaratan yang serupa dan menghilangkan elemen penilaian 2 pada AOP.4.1 (Edisi
ke-4).
|
AOP.5
|
Perubahan
persyaratan
|
Memasukkan standar AOP.5.11 (Edisi ke-4) dan menambah
elemen penilaian 4 sehubungan dengan kemampuan rumah sakit untuk
mengidentifikasi dan menghubungi tenaga ahli dalam bidang diagnostik khusus;
menggabungkan elemen penilaian 3 (Edisi ke-4) dengan elemen penilaian 2 dan
menjelaskan hal yang diharapkan.
|
AOP.5.1
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan persyaratan dari AOP.5.8 (Edisi ke-4).
|
AOP.5.2
|
Perubahan
persyaratan
|
penyusunan
ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk menekankan
perlunya seluruh anggota staf laboratorium memiliki edukasi, pelatihan,
kualifikasi, dan pengalaman yang dibutuhkan; merevisi elemen penilaian untuk
memperjelas pesyaratan, termasuk kebutuhan suatu perencanaan staf untuk
menyediakan staf laboratorium sepanjang waktu operasional dan dalam kondisi
darurat.
|
AOP.5.3
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan dari AOP.5.1 (Edisi ke-4) dan
merevisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk membuat
hubungan lebih langsung antara program keselamatan laboratorium dengan
kepatuhan terhadap program manajemen fasilitas dan pengendalian infeksi.
|
AOP.5.3.1
|
Standar baru
|
Menetapkan standar baru untuk menekankan kebutuhan
menurunkan risiko khusus bagi staf laboratorium sehubungan dengan
pengendalian infeksi dan bahaya biologis.
|
AOP.5.4
|
Penomoran ulang
|
Penomoran ulang AOP.5.3 (Edisi ke-4).
|
AOP.5.5
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.5.4 dan mengkonsolidasikan serta
penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas hal yang
diharapkan.
|
AOP.5.6
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan persyaratan dari AOP.5.5 (Edisi ke-4).
|
AOP.5.7
|
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
|
Penomoran ulang AOP.5.6 (Edisi ke-4) dan menyisipkan
kalimat yang secara spesifik menyerukan prosedur yang “ditetapkan dan
dilaksanakan” untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menangani, membawa, dan
membuang spesimen.
|
AOP.5.8
|
Penomoran ulang
|
Penomoran ulang AOP.5.7 (Edisi ke-4).
|
AOP.5.9 dan AOP.5.9.1
|
Perubahan
persyaratan
|
Merevisi elemen penilaian untuk mengkonsolidasikan dan
memperjelas hal yang diharapkan; memasukkan elemen penilaian baru 2 pada
AOP.5.9.1 sehubungan dengan kinerja yang memuaskan dari hasil pengujian profisiensi
laboratorium sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
|
AOP.5.10 dan AOP.5.10.1
|
Perubahan
persyaratan, standar baru
|
Memperluas AOP.5.10 (Edisi ke-4) dan menambah standar
baru AOP.5.10.1 untuk memperjelas persyaratan kontrak laboratorium yang
digunakan oleh rumah sakit.
|
AOP.5.11
|
Standar baru
|
Memasukkan standar baru khusus untuk bank darah dan
pelayanan transfusi.
|
AOP.6
|
Perubahan
persyaratan
|
Menggabungkan persyaratan AOP.6.1 dan AOP.6.10 (Edisi
ke-4), termasuk memindahkan persyaratan sehubungan dengan kemampuan rumah
sakit untuk menghubungi tenaga ahli dalam bidang diagnostik khusus ketika
dibutuhkan ke elemen penilaian 3; menggabungkan elemen penilaian 3 (Edisi
ke-4) dengan elemen penilaian 2 dan memperjelas hal yang diharapkan.
|
AOP.6.1
|
Penomoran ulang
|
Memindahkan pesyaratan dari AOP.6.7 (Edisi ke-4) untuk
memperbaiki alur bab.
|
AOP.6.2
|
Penomoran ulang
|
Penomoran ulang AOP.6.3 (Edisi ke-4).
|
AOP.6.3
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.6.2 (Edisi ke-4) dan menambah
kalimat baru pada standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian
sehubungan dengan kepatuhan terhadap program manajemen fasilitas dan
pengendalian infeksi; menghilangkan elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) dan
menggabungkan elemen penilaian 6 dan 7 (Edisi ke-4).
|
AOP.6.5
|
Perubahan
persyaratan
|
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk
memperjelas persyaratan; menambah kalimat yang menetapkan bahwa rekomendasi
pabrik harus diikuti ketika inspeksi, pengujian, kalibrasi, dan memelihara
peralatan radiologi; memasukkan elemen penilaian 7 (Edisi ke-4) ke dalam
elemen penilaian 1.
|
AOP.6.7
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang AOP.6.8 (Edisi ke-4) dan menambah
kalimat pada elemen penilaian untuk menekankan perlunya dokumentasi terkait
program kendali mutu untuk pelayanan radiologi dan diagnostic imaging.
|
AOP.6.8
|
Penomoran ulang
|
Penomoran ulang AOP.6.9 (Edisi ke-4).
|
Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th.
Edition.
Selamat malam dokter, saya Sari dari Rumkit Bhayangkara 1 Jakarta, saya kesulitan mempersiapkan dokumen pedoman dan kebijakan laboratorium, mohon kiranya dokter dapat membantu saya memberikan contoh dokumen tersebut, saya juga mohon penjelasan tentang isi pedoman yang katanya harus menjelaskan mengenai laboratorium terintegrasi, trimakasih sebelumnya dokter
BalasHapusEmail saya aprizal18@gmail.com
Dear Sari, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusSiang dok..sy dari Bank Darah Rs ..sy mau tanya utk dokumen JCI BDRS apa saja yg harus sy siapkan..beberapa minggu yg lalu kt baru Akre SNARS..apakah sm Berkas yg harus sy siapkan ..klo di Snars BDRS di AP511.
Hapus