Rabu, 05 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : ASC / PAB

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab ASC / PAB standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut:

Standar
Perubahan
Penjelasan
ASC.1
Perubahan persyaratan
Menambah kalimat pada maksud dan tujuan serta elemen penilaian 5 baru sehubungan dengan perlunya kontrak dengan pelayanan anestesi dan sedasi dari luar; menambah penjelasan tentang sedasi dan anestesi pada maksud dan tujuan.
ASC.2
Perubahan persyaratan
Menghapus elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) dan penomoran ulang elemen penilaian 5 dan 6 (Edisi ke-4) menjadi elemen penilaian 3 dan 4.
ASC.3 - ASC.3.2
Perubahan persyaratan
Memecah ASC.3 (Edisi ke-4) menjadi tiga standar terpisah untuk menekankan pentingnya standarisasi (ASC.3), kualifikasi praktisi (ASC.3.1), dan pedoman praktek profesional (ASC.3.2) terkait prosedur sedasi.
ASC.3.3
Standar baru
Menambah persyaratan untuk mendiskusikan risiko, manfaat, dan alternatif prosedur sedasi dengan pasien, keluarga, dan pengambil keputusan lain, serupa dengan persyaratan terkait anestesia pada ASC.5.1.
ASC.4
Tidak ada perubahan penting
Memberikan tambahan informasi untuk menjelaskan asesmen preanestesia dan menggabungkan elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) ke dalam elemen penilaian 3 yang direvisi.
ASC.5
Perubahan persyaratan
Menggabungkan ASC.5 dan ASC.5.2 (Edisi ke-4) dan menambah teks pada elemen penilaian 2 untuk memasukkan dokumentasi agen anestesi, dosis (jika sesuai), dan teknik anestesi pada catatan anestesi pasien.
ASC.5.1
Perubahan persyaratan
Menambah elemen penilaian 2 baru untuk menekankan perlunya edukasi analgesia pasca operasi.
ASC.6
Penomoran ulang;  Perubahan persyaratan
Memasukkan persyaratan ASC.5.3 dan ASC.7.3 (Edisi ke-4) ke dalam satu standar (Penomoran ulang sebagai ASC.6) dan menambah penjelasan bahwa pemantauan harus konsisten dengan pedoman praktek pofesional.
ASC.6.1
Penomoran ulang
Penomoran ulang ASC.6 (Edisi ke-4).
ASC.7
Tidak ada perubahan penting
Menambah teks pada maksud dan tujuan untuk memperjelas bahwa asesmen pasien harus juga digunakan untuk memandu identifikasi temuan penting selama pemantauan.
ASC.7.2
Perubahan persyaratan
Penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk persyaratan terperinci yang lebih baik dari dokumentasi pembedahan di rekam medis pasien.
ASC.7.3
Penomoran ulang
Penomoran ulang ASC.7.4 (Edisi ke-4) dan menambah teks untuk memperluas tentang apa yang termasuk dalam rencana perawatan pasca bedah; menggabungkan  dan penyusunan ulang kalimat elemen penilaian untuk memperjelas.
ASC.7.4
Standar baru
Menambah persyaratan baru sehubungan dengan pertimbangan khusus yang diperlukan dalam perencanaan perawatan bedah yang melibatkan penanaman peralatan medis.

Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar