Kamis, 20 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : GLD / TKP

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab GLD / TKP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
GLD.1
Perubahan persyaratan
Menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, dan elemen penilaian untuk menambah kejelasan persyaratan; menambah elemen penilaian 5 untuk menekankan perlunya menjelaskan secara tertulis di dalam dokumen kapan dan bagaimana kewenangan tata kelola dan manajemen senior dapat didelegasikan.
GLD.1.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Menggabungkan GLD.1.1 - GLD.1.4 (Edisi ke-4) menjadi satu standar; menyusun ulang kalimat dan konsolidasi elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
GLD.1.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari GLD.1.5 (Edisi ke-4); revisi maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan; menambah teks pada elemen penilaian 2 untuk mengharuskan bahwa yang bertanggung jawab atas tata kelola menerima dan bertindak atas laporan program mutu dan keselamatan paling sedikit setiap empat bulan dan laporan tersebut termasuk kejadian tidak diharapkan dan sentinel.
GLD.2
Tidak ada perubahan penting
Merubah terminology ‘direktur dan senior manager’ (Edisi ke-4) menjadi ‘chief executive(s)’ pada standar, maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas (perubahan ini terjadi pada seluruh isi bab)
GLD.3
Perubahan persyaratan
Merubah terminology ‘organization’s leaders’ menjadi ‘hospital leadership’, yang digunakan secara konsisten di dalam bab pada standar-standar yang merujuk pada tingkatan kepemimpinan ini didalam rumah sakit; mengembangkan elemen penilaian 1 untuk mengharuskan chief executive(s) dan pemimpin rumah sakit diidentifikasi berdasarkan gelar, nama, dan tanggung jawab kolektif pada dokumen rumah sakit.
GLD.3.1
Perubahan persyaratan
Menambahkan persyaratan dari MCI.1 / MKI.1 (Edisi ke-4) dan GLD.3.2 / TKP.3.2 (Edisi ke-4) ke standar ini; menambahkan elemen penilaian 3 untuk menekankan perlunya pemimpin rumah sakit memberikan data mutu pelayanan kepada pemangku kepentingan.
GLD.3.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan dan menggabungkan MCI.4 / MKI.4 dan MCI.5 / MKI.5 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.3.3
Penomoran ulang
Memindahkan standar dari GLD.3.5 / TKP.3.5 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
GLD.4
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan, menggabungkan, dan merampingkan QPS.1 / PMKP.1, QPS.1.1 / PMKP.1.1, dan QPS.1.3 / PMKP.1.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit yang lain; revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.4.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari QPS.1 / PMKP.1 elemen penilaian 4 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan; menambahkan kalimat yang memerlukan laporan tiap 4 bulan program mutu dan keselamatan ke tata kelola; menambah elemen penilaian 2 untuk menekankan perlunya kepemimpinan rumah sakit melaporkan ke tata kelola paling kurang sekali dalam enam bulan mengenai  kejadian sentinel dan respon rumah sakit terhadap kejadian itu.
GLD.5
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari QPS.1.2 / PMKP.1.2 dan QPS.3 / PMKP.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.6
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan GLD.3.3 / TKP.3.3 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan; menambah elemen penilaian 3 yang mengharuskan tinjauan kredensial untuk kontrak staf profesional kesehatan.
GLD.6.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.1 / TKP.3.3.1 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, revisi elemen penilaian untuk menambah dan memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.6.2
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.2 / TKP.3.3.2 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik.
GLD.7
Penomoran ulang
Memindahkan dan mengembangkan persyaratan GLD.3.2.1 / TKP.3.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; menambah persyaratan mengenai keputusan kepemimpinan rumah sakit terkait penyusunan staf.
GLD.7.1
Standar baru
Memasukkan standar baru untuk menekankan perlunya melindungi pasien dan staf dari obat-obatan, teknologi medis, dan bahan habis pakai yang terkontaminasi, palsu, dan tidak sah.
GLD.8
Penomoran ulang;  Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan GLD.4 / TKP.4 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara minimal untuk kejelasan; menambah budaya keselamatan ke elemen penilaian 3.
GLD.9
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Konsolidasi dan memadatkan persyaratan GLD.5 / TKP.5 dan GLD.5.2 / TKP.5.2 – GLD.5.4 / TKP.5.4 (Edisi ke-4) ke dalam satu standar.
GLD.10
Penomoran ulang
Memindahkan dan konsolidasi persyaratan GLD.5.1 / TKP.5.1 dan GLD.5.1.1 / TKP.5.1.1 (Edisi ke-4) ke dalam satu standar.
GLD.11
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan dan memasukkan persyaratan dari QPS.3.1 / PMKP.3.1, QPS.3.2 / PMKP.3.2, dan QPS.3.3 / PMKP.3.3 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara luas, menekankan peran pemimpin departemen / pelayanan untuk berpartisipasi dalam prioritas peningkatan di seluruh rumah sakit, serta mengawasi dan meningkatkan pelayanan pasien spesifik di area departemen  / pelayanan masing – masing.
GLD.11.1
Standar baru
Menambah standar baru yang memperluas GLD.11 / TKP.11 pada edisi ke-5 untuk menekankan perlunya aktifitas peningkatan mutu departemen / pelayanan digunakan pada tinjauan praktek profesional berkelanjutan dokter, dan evaluasi kinerja tahunan perawat serta staf profesional kesehatan lain.
GLD.11.2
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari QPS.2.1 / PMKP.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan.
GLD.12 – 12.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan GLD.6 / TKP.6 – GLD.6.2 / TKP.6.2 (Edisi ke-4) ke sini dan menyusun ulang kalimat standar dan maksud dan tujuan untuk kejelasan; menyusun ulang kalimat dan mengurangi jumlah elemen penilaian.
GLD.13 dan GLD.13.1
Standar baru
Menambah persyaratan baru bagi kepemimpinan rumah sakit untuk menciptakan, melaksanakan, mendukung, mengawasi, dan mengambil tindakan untuk meningkatkan budaya keselamatan.
GLD.14
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari SQE.8.3 / KPS.8.3 (Edisi ke-4) ke bab ini untuk menyelaraskan dengan lebih baik dengan persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menambahkan teks ke dalam maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
GLD.15 - 19
Perubahan persyaratan; Penomoran ulang
Menambahkan standar ke dalam bab ini yang berlaku pada rumah sakit yang melakukan penelitian dengan subyek manusia tetapi tidak memenuhi syarat bagi kriteria untuk akreditasi rumah sakit pendidikan; penomoran ulang beberapa standar dari edisi ke-4 dengan perubahan teks untuk meningkatkan kejelasan: GLD.16 / TKP.16 (sebelumnya PFR.7 / HPK.7); GLD.17 / TKP.17 (sebelumnya PFR.7.1 / HPK.7.1); GLD.18 / TKP.18 (sebelumnya PFR.8 / HPK.8); GLD.19 / TKP.19 (sebelumnya PFR.9 / HPK.9).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar