Kamis, 13 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : QPS / PMKP

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab QPS / PMKP standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
QPS.1
Standar baru
Memasukkan satu standar baru untuk menekankan tanggung jawab individu yang mengawasi program mutu dan keselamatan pasien untuk melaksanakan dan memandu program; memasukkan QPS.1.5 (Edisi ke-4); memindahkan identifikasi pemberian prioritas dan pengukuran ke bab GLD / TKP.
QPS.2
Standar baru
Memasukkan satu standar baru untuk menekankan perlunya program mutu dan keselamatan pasien untuk mendukung, koordinasi, dan integrasi aktifitas pengukuran di seluruh rumah sakit.
QPS.3
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari MCI / MKI.21 (Edisi ke-4) untuk keselarasan yang lebih baik terhadap seluruh aktifitas pengukuran.
QPS.4
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan dan konsolidasi persyaratan dari MCI / MKI.20, MCI / MKI.20.1, dan MCI / MKI.20.2 (Edisi ke-4) untuk keselarasan yang lebih baik terhadap seluruh aktifitas pengukuran.
QPS.4.1
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari QPS.4 (Edisi ke-4) dan memasukkan persyaratan QPS.4.2 (Edisi ke-4).
QPS.5
Standar baru
Memasukkan satu standar baru untuk menekankan perlunya program mutu dan keselamatan pasien untuk menganalisa dampak paling sedikit satu proyek peningkatan prioritas rumah sakit per tahun mengenai biaya dan efisiensi.
QPS.6
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari QPS.5 (Edisi ke-4) dan merubah teks untuk kejelasan; menghilangkan contoh proses validasi data dari teks dan menyisipkan referensi dari untuk berbagai contoh metode validasi data.
QPS.7
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari QPS.6 (Edisi ke-4) dan menambahkan kejadian tambahan yang memerlukan analisa akar masalah (RCA) dan harus dimasukkan ke dalam definisi sentinel event; revisi elemen penilaian 2 untuk mengharuskan rumah sakit menyelesaikan RCA dalam kerangka waktu 45 hari dari suatu kejadian; menghilangkan elemen penilaian 3 (Edisi ke-4).
QPS.8
Penomoran ulang
Memindahkan standar dari QPS.7 (Edisi ke-4)
QPS.9
Penomoran ulang
Memindahkan standar dari QPS.8 (Edisi ke-4)
QPS.10
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari QPS.9 (Edisi ke-4) dan memasukkan bagian dari maksud dan tujuan serta elemen penilaian QPS.10 (Edisi ke-4).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar