Senin, 31 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : MOI / MKI

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab MOI (pada edisi keempat disebut MCI / MKI) standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
MOI.1
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari MCI.9 / MKI.9 (Edisi ke-4).
MOI.2
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Memindahkan dan menggabungkan pesyaratan MCI.10 / MKI.10 dan MCI.11 / MKI.11 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan.
MOI.3 - MOI.5
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang standar dari edisi keempat dengan perubahan kecil teks untuk meningkatkan kejelasan: MOI.3 (sebelumnya MCI.12 / MKI.12); MOI.1.4 (sebelumnya MCI.13 / MKI.13); MOI.1.5 (sebelumnya MCI.14 / MKI.14)
MOI.6
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari MCI.15 / MKI.15 (Edisi ke-4) dan menambah kalimat baru pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk menekankan perlunya rumah sakit mengkaji, menguji, dan evaluasi teknologi informasi kesehatan sebelum dan setelah implementasi.
MOI.7 dan MOI.8
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang standar dari edisi keempat dengan perubahan kecil kalimat untuk memperjelas persyaratan: MOI.7 (sebelumnya MCI.16 / MKI.16) dan MOI.1.8 (sebelumnya MCI.17 / MKI.17)
MOI.9
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Memindahkan standar dari MCI.18 / MKI.18 (Edisi ke-4) dan revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk merampingkan dan memperjelas persyaratan.
MOI.9.1
Standar baru
Memasukkan standar baru yang mengkonsolidasikan persyaratan untuk memastikan implementasi yang memadai dari kebijakan, prosedur, rencana, dan dokumen lain yang memandu praktek klinis dan non klinis..
MOI.10 - MOI.12
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang banyak standar dari edisi keempat dengan perubahan kecil teks untuk meningkatkan kejelasan: MOI.10 (sebelumnya MCI.19 / MKI.19); MOI.10.1 (sebelumnya MCI.19.1 / MKI.19.1); MOI.10.1.1 (sebelumnya MCI.19.1.1 / MKI.19.1.1); MOI.11 (sebelumnya MCI.19.2 / MKI.19.2); MOI.11.1 (sebelumnya MCI.19.3 / MKI.19.3); MOI.12 (sebelumnya MCI.19.4 / MKI.19.4) 

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar