Standar Akreditasi JCI Untuk Rumah Sakit yang terdapat pada edisi ke-4 (Di
Indonesia dikenal dengan Standar Akreditasi RS 2012) namun dihilangkan pada
edisi ke-5 adalah sebagai berikut:
Standar
|
Uraian
|
PFR.4 / HPK.4
|
Staf rumah
sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan
kepercayaan pasien dan melindungi hak pasien.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Staf
memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan
pasien maupun keluarganya serta bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut
dihormati di dalam proses asuhan.
|
|
2.
Staff
memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.
|
|
|
|
COP.2.4 / PP.2.4
|
Pasien dan
keluarga diberi tahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian
tidak diharapkan.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Pasien dan
keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan (lihat juga
HPK.2.1.1, EP 1).
|
|
2.
Pasien dan
keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yang tidak
diharapkan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 2).
|
|
|
|
PFE.3 / PPK.3
|
Pendidikan dan pelatihan membantu pemenuhan kebutuhan
kesehatan berkelanjutan dari pasien.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Pasien dan keluarga
mendapatkan pendidikan dan pelatihan
untuk memenuhi kebutuhan kesehatan
berkelanjutan atau mencapai sasaran kesehatannya (lihat juga MKI.3, EP 1 dan
2).
|
|
2.
Rumah sakit
mengidentifikasi dan menjalin kerjasama dengan sumber–sumber yang ada di
komunitas yang mendukung promosi
kesehatan berkelanjutan dan pendidikan untuk pencegahan penyakit (lihat juga
APK.3.1, EP 2, dan TKP.3.1, EP 1).
|
|
3.
Bila kondisi pasien
mengindikasikan, pasien dirujuk ke sumber-sumber yang tersedia di
komunitas(lihat juga TKP.3.1, EP 2).
|
|
|
|
QPS.2 / PMKP.2
|
Rumah sakit
membuat rancangan baru dan melakukan modifikasi dari sistem dan proses sesuai
prinsip peningkatan mutu.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Prinsip
peningkatan mutu dan alat ukur dari program diterapkan pada rancangan proses
baru atau yang dimodifikasi
|
|
2.
Elemen
dalam Maksud dan Tujuan dari huruf a s/d i digunakan apabila relevan dengan
proses yang dirancang atau yang dimodifikasi
|
|
3.
Dipilih
indikator untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan rancangan proses baru atau
rancangan ulang proses telah berjalan baik.
|
|
4.
Data
sebagai indikator digunakan untuk mengukur proses yang sedang berjalan
|
|
|
|
GLD.3.4 / TKP.3.4
|
Pimpinan
medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah mendapat pendidikan dalam
konsep peningkatan mutu
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Pimpinan medis,
keperawatan dan pimpinan lainnya sudah
mendapat pendidikan atau sudah terbiasa dengan konsep dan metode peningkatan
mutu
|
|
2.
Pimpinan
medis, keperawatan dan pimpinan
lainnya berpartisipasi dalam proses yang terkait dengan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien (lihat juga PMKP.1.1, EP 1 dan PMKP.4, EP 4)
|
|
3.
Kinerja para profesional diukur sebagai bagian dari
peningkatan kinerja klinis. (lihat juga KPS.11, KPS.14, dan KPS.17)
|
|
|
|
GLD.5.5 / TKP.5.5
|
Pimpinan
melakukan evaluasi kinerja departemen atau pelayanan dan kinerja
stafnya.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Pimpinan melaksanakan pengukuran mutu (quality
measures) yang mengatur pelayanan yang diberikan dalam departemen atau
pelayanan termasuk kriteria a) sampai d) di Maksud dan Tujuan yang sesuai
dengan departemen pelayanan tersebut
|
|
2.
Pimpinan
melaksanakan pengukuran mutu
terkait dengan kinerja staf dalam
menjalankan tanggung jawab
mereka di departemen atau
pelayanan
|
|
3.
Pimpinan melaksanakan program pengendalian mutu
apabila dibutuhkan
|
|
4.
Pimpinan departemen atau pelayanan diberikan data
dan informasi yang dibutuhkan untuk mengelola dan meningkatkan asuhan dan
pelayanan
|
|
5.
Kegiatan pengukuran dan peningkatan mutu di
departemen dan di pelayanan dilaporkan secara berkala dalam mekanisme
pengawasan mutu di rumah sakit.
|
|
|
|
MCI.2 / MKI.2
|
Rumah sakit
menginformasikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan
dan pelayanan, serta bagaimana cara mengakses/untuk mendapatkan
pelayanan tersebut.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Pasien dan
keluarga diberi informasi tentang asuhan dan pelayanan diberikan oleh rumah
sakit. (lihat juga APK.1.2, EP 2)
|
|
2.
Pasien dan
keluarga diberi informasi tentang bagaimana mengakses pelayanan di rumah
sakit. (lihat juga APK.1.2, EP 2)
|
|
3.
Informasi
tentang sumber altenatif bagi asuhan dan pelayanan diberikan bila rumah sakit
tidak bisa menyediakan asuhan dan
pelayanan.
|
|
|
|
MCI.3 / MKI.3
|
Komunikasi
dan pendidikan kepada pasien dan keluarga diberikan dalam format dan bahasa yang dapat dimengerti.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Komunikasi
dan pendidikan kepada pasien dan
keluarga menggunakan format yang mudah dipahami. (lihat juga PPK.5, Ep 1 dan
2, dan HPK.5, Maksud dan Tujuan)
|
|
2.
Komunikasi
dan pendidikan kepada pasien dan
keluarga diberikan dalam bahasa yang dimengerti. (lihat juga PPK.5, Ep 1 dan
2, dan HPK.5, Maksud dan Tujuan)
|
|
3.
Anggota
keluarga, khususnya penerjemah anak, digunakan sebagai penerjemah hanya
sebagai upaya akhir.
|
|
|
|
MCI.6 / MKI.6
|
Informasi
tentang asuhan pasien dan respon terhadap asuhan dikomunikasikan antara
praktisi medis, keperawatan dan praktisi kesehatan lainnya pada waktu setiap
kali penyusunan anggota regu kerja /shift maupun saat pergantian shift.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Ada suatu
proses untuk mengkomunikasikan informasi pasien antar praktisi kesehatan
secara berkelanjutan atau pada waktu
penting dalam proses asuhan.
|
|
2.
Informasi
dikomunikasikan termasuk status
kesehatan pasien
|
|
3.
Informasi
dikomunikasikan termasuk ringkasan
dari asuhan yang telah diberikan.
|
|
4.
Informasi dikomunikasikan termasuk perkembangan pasien.
|
|
|
|
MCI. / MKI.7
|
Berkas
rekam medis pasien tersedia bagi praktisi kesehatan untuk
memfasilitasi komunikasi tentang
informasi yang penting.
|
Elemen Penilaian
|
|
1.
Kebijakan (policy) menetapkan tentang praktisi
kesehatan yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien.
|
|
2.
Berkas
rekam medis tersedia bagi para praktisi yang membutuhkannya untuk asuhan pasien. (lihat juga AP.1.2,
Maksud dan Tujuan, dan AP.1.5, EP 2)
|
|
3.
Berkas
rekam medis di perbaharui (up date) untuk menjamin komunikasi dengan
informasi mutakhir.
|
Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards
for Hospitals 5th. Edition.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar