Minggu, 04 Oktober 2015

Standar Akreditasi JCI Edisi ke-4 yang Dihilangkan pada Edisi ke-5

Standar Akreditasi JCI Untuk Rumah Sakit yang terdapat pada edisi ke-4 (Di Indonesia dikenal dengan Standar Akreditasi RS 2012) namun dihilangkan pada edisi ke-5 adalah sebagai berikut:

Standar
Uraian
PFR.4 / HPK.4
Staf rumah sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan melindungi hak pasien.
Elemen Penilaian
1.   Staf memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien maupun keluarganya serta bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihormati di dalam proses asuhan.
2.   Staff memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.

COP.2.4 / PP.2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.
Elemen Penilaian
1.   Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 1).
2.   Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yang tidak diharapkan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 2).

PFE.3 / PPK.3
Pendidikan  dan pelatihan membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan berkelanjutan dari pasien.
Elemen Penilaian
1.   Pasien dan keluarga mendapatkan  pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi  kebutuhan kesehatan berkelanjutan atau mencapai sasaran kesehatannya (lihat juga MKI.3, EP 1 dan 2).
2.   Rumah sakit mengidentifikasi dan menjalin kerjasama dengan sumber–sumber yang ada di komunitas yang mendukung  promosi kesehatan berkelanjutan dan pendidikan untuk pencegahan penyakit (lihat juga APK.3.1, EP 2, dan TKP.3.1, EP 1).
3.   Bila kondisi pasien mengindikasikan, pasien dirujuk ke sumber-sumber yang tersedia di komunitas(lihat juga TKP.3.1, EP 2).

QPS.2 / PMKP.2
Rumah sakit membuat rancangan baru dan melakukan modifikasi dari sistem dan proses sesuai prinsip peningkatan mutu.
Elemen Penilaian
1.   Prinsip peningkatan mutu dan alat ukur dari program diterapkan pada rancangan proses baru atau yang dimodifikasi
2.   Elemen dalam Maksud dan Tujuan dari huruf a s/d i digunakan apabila relevan dengan proses yang dirancang atau yang dimodifikasi
3.   Dipilih indikator untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan rancangan proses baru atau rancangan ulang proses telah berjalan baik.
4.   Data sebagai indikator digunakan untuk mengukur proses yang sedang berjalan

GLD.3.4 / TKP.3.4
Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah mendapat pendidikan dalam konsep peningkatan mutu
Elemen Penilaian
1.   Pimpinan   medis, keperawatan dan  pimpinan lainnya sudah mendapat pendidikan atau sudah terbiasa dengan konsep dan metode peningkatan mutu
2.   Pimpinan  medis, keperawatan  dan pimpinan lainnya berpartisipasi dalam proses yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien (lihat juga PMKP.1.1, EP 1 dan PMKP.4, EP 4)
3.   Kinerja para profesional diukur sebagai bagian dari peningkatan kinerja klinis. (lihat juga KPS.11, KPS.14, dan KPS.17)

GLD.5.5 / TKP.5.5
Pimpinan  melakukan evaluasi kinerja departemen atau pelayanan dan kinerja stafnya.
Elemen Penilaian
1.   Pimpinan melaksanakan pengukuran mutu (quality measures) yang mengatur pelayanan yang diberikan dalam departemen atau pelayanan termasuk kriteria a) sampai d) di Maksud dan Tujuan yang sesuai dengan departemen pelayanan tersebut
2.   Pimpinan  melaksanakan  pengukuran mutu terkait dengan kinerja staf dalam  menjalankan  tanggung  jawab  mereka di departemen atau  pelayanan
3.   Pimpinan melaksanakan program pengendalian mutu apabila dibutuhkan
4.   Pimpinan departemen atau pelayanan diberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengelola dan meningkatkan asuhan dan pelayanan
5.   Kegiatan pengukuran dan peningkatan mutu di departemen dan di pelayanan dilaporkan secara berkala dalam mekanisme pengawasan mutu di rumah sakit.

MCI.2 / MKI.2
Rumah sakit menginformasikan kepada pasien dan keluarga tentang  asuhan  dan pelayanan, serta bagaimana cara mengakses/untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
Elemen Penilaian
1.   Pasien dan keluarga diberi informasi tentang asuhan dan pelayanan diberikan oleh rumah sakit. (lihat juga APK.1.2, EP 2)
2.   Pasien dan keluarga diberi informasi tentang bagaimana mengakses pelayanan di rumah sakit. (lihat juga APK.1.2, EP 2)
3.   Informasi tentang sumber altenatif bagi asuhan dan pelayanan diberikan bila rumah sakit tidak bisa menyediakan asuhan  dan pelayanan.

MCI.3 / MKI.3
Komunikasi dan pendidikan kepada pasien dan keluarga diberikan dalam  format dan bahasa yang dapat dimengerti.
Elemen Penilaian
1.   Komunikasi dan pendidikan kepada  pasien dan keluarga menggunakan format yang mudah dipahami. (lihat juga PPK.5, Ep 1 dan 2, dan HPK.5, Maksud dan Tujuan)
2.   Komunikasi dan pendidikan  kepada pasien dan keluarga diberikan dalam bahasa yang dimengerti. (lihat juga PPK.5, Ep 1 dan 2, dan HPK.5, Maksud dan Tujuan)
3.   Anggota keluarga, khususnya penerjemah anak, digunakan sebagai penerjemah hanya sebagai upaya akhir.

MCI.6 / MKI.6
Informasi tentang asuhan pasien dan respon terhadap asuhan dikomunikasikan antara praktisi medis, keperawatan dan praktisi kesehatan lainnya pada waktu setiap kali penyusunan anggota regu kerja /shift maupun saat pergantian shift.
Elemen Penilaian
1.   Ada suatu proses untuk mengkomunikasikan informasi pasien antar praktisi kesehatan secara berkelanjutan atau  pada waktu penting dalam proses asuhan.
2.   Informasi dikomunikasikan  termasuk status kesehatan pasien
3.   Informasi dikomunikasikan  termasuk  ringkasan  dari asuhan yang telah diberikan.
4.   Informasi dikomunikasikan  termasuk perkembangan pasien.

MCI. / MKI.7
Berkas rekam medis  pasien  tersedia bagi praktisi kesehatan untuk memfasilitasi komunikasi  tentang informasi yang penting.
Elemen Penilaian
1.   Kebijakan  (policy) menetapkan tentang praktisi kesehatan yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien.
2.   Berkas rekam medis tersedia bagi para praktisi yang membutuhkannya  untuk asuhan pasien. (lihat juga AP.1.2, Maksud dan Tujuan, dan AP.1.5, EP 2)
3.   Berkas rekam medis di perbaharui (up date) untuk menjamin komunikasi dengan informasi mutakhir.

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar