Perubahan-perubahan yang
terjadi pada bab FMS / MFK standar JCI edisi kelima
dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi
RS 2012) adalah sebagai berikut :
Standar
|
Perubahan
|
Penjelasan
|
FMS.1
|
Tidak ada perubahan penting
|
Penyusunan ulang kalimat untuk kejelasan.
|
FMS.2
|
Perubahan persyaratan
|
Menulis ulang elemen penilaian untuk memperjelas
persyaratan, termasuk menggabungkan elemen penilaian 2 dan 3 (Edisi ke-4); menambah elemen penilaian 4 tentang entitas independen, yang
sebelumnya ada pada FMS.4 elemen
penilaian 6 (Edisi ke-4).
|
FMS.3
|
Perubahan persyaratan
|
Revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian untuk memasukkan persyaratan FMS.3.1 (Edisi ke-4).
|
FMS.4 - FMS.4.2
|
Perubahan persyaratan
|
Revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; mendefinisikan keselamatan
dan keamanan, serta menggambarkan secara lebih jelas persyaratan yang sesuai
dengan terminologi tersebut.
|
FMS.5 dan FMS.5.1
|
Perubahan persyaratan
|
Memisahkan persyaratan FMS.5
(Edisi ke-4) untuk menekankan perbedaan untuk mengelola seluruh aspek program
bahan dan limbah berbahaya dan beracun; merujuk kepada daftar kategori bahan
dan limbah berbahaya dan beracun dari WHO.
|
FMS.6
|
Perubahan persyaratan
|
Memasukkan persyaratan FMS.6.1
(Edisi ke-4) mengenai pengujian program pengelolaan kegawatdaruratan rumah
sakit.
|
FMS.7 dan FMS.7.1
|
Perubahan persyaratan
|
Mengkonsolidasikan FMS.7,
FMS.7.1, dan FMS.7.2 (Edisi ke-4) dan menghilangkan elemen
penilaian berikut (Edisi ke-4) untuk
merampingkan persyaratan: FMS.7, elemen penilaian 2 dan 3; FMS.7.1, elemen penilaian 1; dan FMS.7.2,
elemen penilaian 2.
|
FMS.7.2
|
Penomoran ulang; Tidak ada
perubahan penting
|
Penomoran ulang FMS.7.3 (Edisi ke-4) dan
revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian secara minimal untuk memeperjelas
persyaratan, menghilangkan elemen penilaian 3 (Edisi
ke-4).
|
FMS.8
|
Tidak ada perubahan penting
|
Penyusunan ulang kalimat elemen penilaian dan
menggabungkan elemen penilaian 3 dan 4 (Edisi ke-4) untuk
memperjelas persyaratan; mengganti istilah medical equipment (Edisi ke-4) menjadi medical technology
|
FMS.8.1
|
Perubahan persyaratan
|
Revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian untuk memperjelas persyaratan terkait dengan pemantauan dan
tindakan terhadap permasalahan medical
technology; memasukkan persyaratan FMS.8.2 (Edisi ke-4).
|
FMS.9
|
Standar baru
|
Menambahkan satu standar baru untuk menekankan perlunya
rumah sakit memiliki program yang ditetapkan untuk memastikan sistim utilitas
beroperasi secara efektif dan efisien.
|
FMS.9.1
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan dari FMS.10 / MFK.10 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
penilaian untuk kejelasan, menghilangkan FMS.10 / MFK.10 elemen penilaian 1 (Edisi ke-4)
|
FMS.9.2
|
Penomoran ulang
|
Menggabungkan dan memindahkan FMS.9 / MFK.9 dan FMS.9.1 / MFK.9.1 (Edisi ke-4) ke standar ini untuk
keselarasan yang lebih baik terhadap persyaratan yang serupa.
|
FMS.9.2.1
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan standar dari FMS.9.2 / MFK.9.2 (Edisi ke-4); merubah persyaratan pengujian sumber alternatif air dan
listrik menjadi paling sedikit 4 bulan sekali; menambah elemen penilaian 5
untuk menekankan perlunya rumah sakit memiliki bahan bakar yang disimpan di
lokasi untuk mendukung sistim tenaga listrik darurat yang membutuhkan sumber
bahan bakar.
|
FMS.9.3
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan standar dari FMS.10.1 / MFK.10.1 (Edisi ke-4); memasukkan kerangka waktu paling lambat empat bulan
sekali untuk mendokumentasikan pemantauan kualitas air dan mendokumentasikan
pengujian air untuk hemodialisa; menambah elemen penilaian 3 untuk menekankan
perlunya rumah sakit mengambil tindakan jika mutu air diketahui tidak aman.
|
FMS.10
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Memindahkan persyaratan dari FMS.10.2 / MFK.10.2 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan,
serta elemen penilaian agar dapat menggambarkan hal yang diharapkan secara
lebih baik mengenai pengumpulan dan analisa data monitoring dari program
manajemen fasilitas; menambah elemen penilaian 3 untuk menyatakan perlunya
memberikan laporan dan rekomendasi kepada pemimpin rumah sakit setiap empat
bulan sekali.
|
FMS.11 – 11.2
|
Perubahan persyaratan
|
Memasukkan FMS.11.3 / MFK.11.3 (Edisi ke-4)
ke dalam FMS.11; revisi elemen penilaian FMS.11 / MFK.11 dan FMS.11.2 /
MFK.11.2 untuk memperjelas persyaratan.
|
Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.
Assalamualaikum dokter Taufik, saya Fahri dari PKU Sruweng Kebumen, di pokja MFK kembali ingin minta bantuan contoh dokumen tentang regulasi monitoring unit independen untuk menilai kepatuhan terhadap program MFK. Alamat email saya, fahreza12vgi@gmail.com. Terima kasih atas bantuannya dokter. Wassalamualaikum
BalasHapusWa'alaikum salam, tidak ada dokumen khusus untuk itu, terima kasih.
Hapusassalamu alaikum dokter Taufik, saya Muchlis Mubaraq dari RSUD kota Bulukumba Sulawesi Selatan, mohon bantuannya terkait dokumen apa saja yang dharus ada pada pokja MFK, meliputi Kebijakan, Panduan, Pedoman, SPO.. mungkin bisa dikirim dokumennya dok.. makasih Email: muhlismubaraq@gmail.com
BalasHapusDear Muchlis, daftar dokumen MFK dapat anda baca pada tulisan saya yang berjudul persiapan akreditasi RS 2012. Contoh dokumen MFK dapat anda download di tulisan saya yang berjudul cara mudah membuat dokumen akreditasi, terima kasih.
Hapusselamat pagi dok, saya calvin dari RSU Ridogalih..
BalasHapusmohon dibantu, saya sedang mencari list regulasi dan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dan dimiliki terkait POKJA MFK sesuai dengan SNARS.
mohon bisa di email ke calvin_cikembar@yahoo.co.id atau nivlac.rotciv@gmail.com
terimakasih dok.
Dear Calvin, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
Hapus