Perubahan-perubahan yang
terjadi pada bab SQE / KPS standar JCI edisi kelima
dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi
RS 2012) adalah sebagai berikut :
Standar
|
Perubahan
|
Penjelasan
|
SQE.2
|
Tidak ada perubahan penting
|
Menghilangkan elemen penilaian 5 (Edisi
ke-4).
|
SQE.6.1
|
Perubahan persyaratan
|
Menambah satu elemen penilaian untuk
menekankan perlunya pemimpin
departemen / pelayanan untuk menjaga rencana kepegawaian mutakhir melalui
proses yang terkoordinasi.
|
SQE.8
|
Perubahan persyaratan
|
Memasukkan persyaratan SQE.8.2
/ KPS.8.2 (Edisi ke-4); menambah satu elemen penilaian untuk menekankan
perlunya rumah sakit menyediakan waktu dan fasilitas untuk pendidikan dan
pelatihan staf.
|
SQE.8.2
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang SQE.8.4 / KPS.8.4 (Edisi
ke-4); menambah kalimat baru pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian
terkait program vaksinasi dan imunisasi, serta program pencegahan kekerasan
di tempat kerja.
|
SQE.9 - SQE.9.2
|
Perubahan persyaratan
|
Memberikan definisi istilah penting credentials, medical staff, verification,
appointment, dan reappointment; menyusun
ulang dan memisahkan standar dan elemen penilaian untuk
memperjelas persyaratan untuk menentukan keanggotaan staf medis; revisi
persyaratan untuk verifikasi sumber primer.
|
SQE.10
|
Perubahan persyaratan
|
Menambah kalimat pada
maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan
terkait proses penjabaran privilege untuk anggota staf medis.
|
SQE.11
|
Perubahan persyaratan
|
Memberikan definisi istilah penting dan hal yang
diharapkan; menyusun ulang dan revisi maksud dan tujuan, serta
elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan pemantauan dan evaluasi
anggota staf medis; menambah elemen penilaian 5 untuk menekankan perlunya
mendokumentasikan serta mengambil tindakan pada temuan yang mempengaruhi
appointment atau privilege anggota staf medis.
|
SQE.12
|
Perubahan persyaratan
|
Memisahkan dan memperjelas persyaratan untuk
appointment dan pembaharuan clinical privilege anggota staf medis berdasarkan
pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
|
SQE.13
|
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
|
Penomoran ulang SQE.12 / KPS.12 (Edisi ke-4)
dan revisi persyaratan untuk verifikasi sumber primer.
|
SQE.14 dan SQE.14.1
|
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
|
Penomoran ulang SQE.13 / KPS.13 dan SQE.14 /
KPS.14 (Edisi ke-4) dan menambah perubahan kecil kalimat dan satu elemen penilaian
untuk memperjelas persyaratan.
|
SQE.15
|
Perubahan persyaratan
|
Menggabungkan elemen penilaian 4 dan 5
(Edisi ke-4) untuk kejelasan.
|
SQE.16 dan SQE.16.1
|
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
|
Menambah satu elemen penilaian pada SQE.16
/ KPS.16 untuk memperjelas persyaratan dan penomoran ulang SQE.17 / KPS.17
(Edisi ke-4).
|
Sumber :
Joint Commission International Accreditation Standards
for Hospitals 5th. Edition.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar