Kamis, 27 Agustus 2015

JCI 5th. Edition : SQE / KPS

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab SQE / KPS standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
SQE.2
Tidak ada perubahan penting
Menghilangkan elemen penilaian 5 (Edisi ke-4).
SQE.6.1
Perubahan persyaratan
Menambah satu elemen penilaian untuk menekankan perlunya  pemimpin departemen / pelayanan untuk menjaga rencana kepegawaian mutakhir melalui proses yang terkoordinasi.
SQE.8
Perubahan persyaratan
Memasukkan persyaratan SQE.8.2 / KPS.8.2 (Edisi ke-4); menambah satu elemen penilaian untuk menekankan perlunya rumah sakit menyediakan waktu dan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan staf.
SQE.8.2
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Penomoran ulang SQE.8.4 / KPS.8.4 (Edisi ke-4); menambah kalimat baru pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian terkait program vaksinasi dan imunisasi, serta program pencegahan kekerasan di tempat kerja.
SQE.9 - SQE.9.2
Perubahan persyaratan
Memberikan definisi istilah penting credentials, medical staff, verification, appointment, dan reappointment; menyusun ulang dan memisahkan standar dan elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan untuk menentukan keanggotaan staf medis; revisi persyaratan untuk verifikasi sumber primer.
SQE.10
Perubahan persyaratan
Menambah kalimat pada maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan terkait proses penjabaran privilege untuk anggota staf medis.
SQE.11
Perubahan persyaratan
Memberikan definisi istilah penting dan hal yang diharapkan; menyusun ulang dan revisi maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan pemantauan dan evaluasi anggota staf medis; menambah elemen penilaian 5 untuk menekankan perlunya mendokumentasikan serta mengambil tindakan pada temuan yang mempengaruhi appointment atau privilege anggota staf medis.
SQE.12
Perubahan persyaratan
Memisahkan dan memperjelas persyaratan untuk appointment dan pembaharuan clinical privilege anggota staf medis berdasarkan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
SQE.13
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan
Penomoran ulang SQE.12 / KPS.12 (Edisi ke-4) dan revisi persyaratan untuk verifikasi sumber primer.
SQE.14 dan SQE.14.1
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Penomoran ulang SQE.13 / KPS.13 dan SQE.14 / KPS.14 (Edisi ke-4) dan menambah perubahan kecil kalimat dan satu elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan.
SQE.15
Perubahan persyaratan
Menggabungkan elemen penilaian 4 dan 5 (Edisi ke-4) untuk kejelasan.
SQE.16 dan SQE.16.1
Penomoran ulang; tidak ada perubahan penting
Menambah satu elemen penilaian pada SQE.16 / KPS.16 untuk memperjelas persyaratan dan penomoran ulang SQE.17 / KPS.17 (Edisi ke-4).

Sumber :

Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. Edition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar