- Memulai Sesi Mediasi
- Mediator memperkenalkan diri.
- Mediator mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pihak memilihnya sebagai mediator.
- Mediator mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri.
- Mediator menjelaskan pengertian mediasi:
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (pasal 1 ayat 7 PERMA no. 01 tahun 2008).
- Mediator menjelaskan peran mediator:
- Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (pasal 1 ayat 6 PERMA no. 01 tahun 2008).
- Mediator menjelaskan prinsip mediasi:
- Imparsial, tidak memihak, netral.
- Tidak punya hak memutus. Keputusan adalah berdasarkan hasil kesepakatan para pihak.
- Kerahasiaan. Seluruh yang terjadi dalam proses mediasi bersifat rahasia.
- Kaukus. Jika perlu, mediator akan melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak.
- Mediator menguraikan jadwal dan lama proses mediasi.
- Mediator menjelaskan tata tertib perundingan:
- Para pihak berbicara secara bergantian setelah dipersilahkan mediator.
- Para pihak tidak saling memotong pembicaraan.
- Para pihak tidak saling menyerang baik secara kata-kata maupun fisik.
- Tidak merokok.
- Tidak menggunakan handphone.
- Tidak merekam isi pembicaraan.
- Mediator meminta persetujuan para pihak atas tata tertib yang disusun.
- Merumuskan Masalah dan Menyusun Agenda
- Mediator mempersilahkan para pihak untuk mengungkapkan permasalahannya, dimulai dari pihak yang menuntut.
- Mediator mengidentifikasi masalah sesuai dengan yang disampaikan.
- Gunakan teknik reframing dan paraphrase.
- Gali terus masalah para pihak sampai seluruh permasalahannya diungkapkan.
- Mediator menyusun agenda perundingan sesuai dengan masalah-masalah yang disampaikan.
- Mediator minta persetujuan para pihak atas agenda yang disusun.
- Mengungkapkan Kepentingan Tersembunyi Para Pihak
- Mediator dapat bertanya langsung tentang apa yang sebenarnya diinginkan para pihak, atau reframing.
- Mediator dapat melakukan kaukus.
- Membangkitkan Pilihan-Pilihan Penyelesaian Sengketa
- Mediator mendorong para pihak agar bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian masalah secara bersama (tidak bertahan pada posisi).
- Menganalisa Pilihan-Pilihan Penyelesaian Sengketa
- Mediator membantu para pihak menentukan pilihan penyelesaian.
- Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal.
- Proses Tawar Menawar Akhir
- Mediator mendorong para pihak untuk bersedia memberi konsesi satu sama lainnya sehingga tercapai titik temu.
- Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah.
- Mencapai Kesepakatan Formal
- Mediator membantu para pihak menyusun kesepakatan tertulis.
- Sebelum ditandatangani, mediator membaca kembali hal-hal yang telah disepakati.
- Mediator meminta para pihak menandatangani kesepakatan.
- Mediator menawarkan kepada para pihak apakah kesepakatan tersebut akan didaftarkan pada pengadilan atau tidak.
- Mediator mengajak para pihak untuk saling berjabatan tangan.
Minggu, 21 Oktober 2012
Mediasi dan Tahapannya
Label:
Mediasi dan Mediator
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar