Sabtu, 13 Juli 2013

Manajemen Staf Medis Rumah Sakit

Standar SKP.9 Akreditasi RS 2012 / JCI SQE.9 mensyaratkan rumah sakit memikul tanggung jawab tertinggi untuk memastikan bahwa setiap staf medis memenuhi syarat untuk menyediakan perawatan dan pengobatan yang aman dan efektif bagi pasien. Berdasarkan ketentuan itu, rumah sakit perlu menyusun suatu sistim pengelolaan staf medis agar tanggung jawab tersebut dapat dipenuhi.  Berikut ini adalah hal-hal yang harus ada dan dilaksanakan di rumah sakit dalam rangka mewujudkannya:

1. Medical Staff Bylaws (Peraturan Internal Staf Medis)
Medical staff bylaws berisi aturan yang mendasar perihal staf medis.  Di dalam suatu organisasi, ia biasa disebut sebagai “anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.  Staf medis perlu dibuatkan aturan semacam itu agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pengaturan mereka di rumah sakit menjadi jelas.  Begitu pentingnya medical staff bylaws ini, hingga pihak kementerian kesehatan pun menerbitkan pedomannya, yang tertuang dalam KMK No. 631/MENKES/SK/IV/2005. Pedoman tersebut hendaknya menjadi acuan seluruh rumah sakit ketika membuat medical staff bylaws. Contoh medical staff bylaws dapat dilihat di sini.

2. Rules and Regulations
Berbeda dengan medical staff bylaws, rules and regulations ini berisi peraturan yang lebih operasional dan detail yang menyangkut perilaku staf medis sehari-hari.  Di dalamnya diatur mulai dari jam praktek, ketentuan visit, kehadiran, pengisian rekam medis, dan hal-hal detail lainnya. Contoh rules and regulation dapat dilihat di sini.

3. Credentialing
Credentialing adalah proses untuk mendapatkan, memeriksa, dan menilai kecakapan (kualifikasi) praktisi perawatan kesehatan untuk memberikan pelayanan perawatan pasien di rumah sakit. Pada dasarnya, credentialing adalah proses pemeriksaan keabsahan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh staf medis untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang memiliki kewenangan yang sah untuk memberikan pelayanan tertentu kepada pasien. Dengan credentialing ini, setiap staf medis yang akan diterima harus dipastikan memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.  Proses verifikasi keabsahan dokumen ini tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen aslinya.  Tetapi lebih jauh lagi, harus dilakukan menggunakan teknik “primary source”, yaitu melacak dokumen-dokumen tersebut sampai ke sumber asal dimana dokumen tersebut diterbitkan.  Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat anda baca pada posting sebelumnya dengan judul Credentialing & Privileging.

4. Privileging
Privileging adalah proses di mana suatu cakupan dan isi tertentu dalam layanan perawatan pasien (yaitu, hak-hak istimewa klinis) diberikan sebagai wewenang kepada seorang praktisi perawatan kesehatan oleh suatu rumah sakit, berdasarkan evaluasi kredensial dan kinerja orang tersebut.  Dalam pelaksanaannya, privileging disebut juga sebagai pemberian kewenangan klinis tertentu kepada staf medis.  Untuk staf medis baru, pemberian kewenangan klinisnya semata-mata berdasarkan bukti kredensial yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Hal ini karena pihak rumah sakit belum dapat menilai kinerjanya. Perlu diingat disini, tanpa bukti kredensial yang dimiliki, privileging tidak boleh diberikan.  Contoh: seorang ahli bedah tidak boleh diberi privileging seksio caesaria, karena dia tidak memiliki kredensial untuk hal itu. Dengan berjalannya waktu, maka privileging harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang sebenarnya.  Contoh: seorang ahli bedah.  Pada penerimaan awal, dia mendapatkan privileging untuk melakukan herniotomi.  Namun, dengan berjalannya waktu, bisa saja kewenangannya untuk melakukan herniotomi dihapuskan jika berdasarkan evaluasi didapatkan bahwa herniotomi yang dilakukannya sering bermasalah. Contoh form privileging dapat dilihat di sini.

5. Appointment (Pengangkatan menjadi staf medis RS)
Setelah bukti kredensial diperiksa, privileging diberikan, maka staf medis tersebut diangkat menjadi staf medis rumah sakit dengan surat pengangkatan/perjanjian kerja.  Didalamnya dicantumkan diantaranya mengenai ketentuan untuk mematuhi medical staff bylaws, rules and regulations, dan privileging yang sudah diberikan.

6. Evaluasi
Tugas selanjutnya dari manajemen rumah sakit adalah melakukan evaluasi terhadap staf medis tersebut.  Standar akreditasi / JCI mensyaratkan evaluasi ini dilakukan minimal setahun sekali.  Namun tentu saja pada prakteknya kegiatan evaluasi itu sendiri tidak dilakukan setahun sekali.  Pada dasarnya pemantauan untuk bahan evaluasi itu harus dilakukan secara berkelanjutan, hari demi hari, untuk mendapatkan penilaian yang seobyektif mungkin perihal staf medis tersebut.  Hasil evaluasi ini dimasukkan ke dalam berkas credentialing staf medis bersangkutan. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat anda baca pada posting sebelumnya dengan judul Credentialing & Privileging.

7. Recredentialing
Recredentialing adalah proses untuk memeriksa secara berkala kecakapan staf medis.  Standar akreditasi / JCI mensyaratkan recredentialing ini dilakukan minimal 3 tahun sekali.  Recredentialing ini penting dilakukan karena kebanyakan bukti kredensial staf medis memiliki batas waktu masa berlakunya.  Selain itu, dengan berlalunya waktu, bisa saja terjadi penambahan kompetensi staf medis; atau sebaliknya, pengurangan kompetensi karena berbagai sebab. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat anda baca pada posting sebelumnya dengan judul Credentialing & Privileging.

8. Reappointment
Reappointment adalah proses kesepakatan ulang dan pengangkatan kembali staf medis.  Pada tahap ini, dilakukan kesepakatan ulang antara staf medis dengan rumah sakit dan surat pengangkatan diperbaharui untuk periode selanjutnya.  Berkaitan dengan itu, privilegingnya pun diperbaharui.  Jika pada pengangkatan awal, privilegingnya hanya berdasarkan bukti credentialing awal, maka pada reappointment ini, privilegingnya berdasarkan pada recredentialing dan hasil evaluasi kinerja.  Oleh karena itu, biasanya reappointment ini dilakukan setelah proses recredentialing dan evaluasi kinerja.

Jika hal-hal diatas dilakukan dengan baik, maka diharapkan tanggung jawab rumah sakit untuk memastikan tiap staf medis memenuhi syarat dalam menyediakan perawatan dan pengobatan yang aman dan efektif bagi pasien dapat tercapai.

Sumber:

  1. Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4th. Edition.
  2. Stanford Hospital & Clinic Medical Staff Bylaws and Other Documents

15 komentar:

  1. asskum dokter,mohon kirim dokumen akreditasi kars 2012 dok, termasuk kebijakan, panduan atau pedoman, spo dan lain2.terimaksih dok...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Setyo, sebelumnya silahkan anda cantumkan nama RS tempat anda bekerja dan posisi anda. Kemudian, silahkan anda tentukan bab yang ingin anda tanyakan. Permintaan seluruh dokumen akreditasi hanya dapat dilakukan melalui proses bimbingan. Untuk itu silahkan RS anda mengajukan permohonan bimbingan akreditasi, terima kasih.

      Hapus
  2. selamat malam dok,saya maya asisten apoteker RSIA LOMBOK DUA DUA LONTAR.Mohon bantuannya untuk sasaran keselamatan pasien tentang obat High Alert.Mohon kirim ke alamat email mayashita48@gmail.com
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Maya, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
    2. Dokter sore.. Sayang mau share saya dari rumah sakit medika stannia bagka blitunf bisakah membantu saya mengenai contoh pembuatan tentng peraturan internak rumah sakit atau hospital bylaw yang juga tercantum bagian akreditasi khusunya kps 3 ( kualifikasi pwndidikan dan staf) terima kasih..

      Hapus
  3. Assalamualaikum. Sore dokter saya mega bidan di rumah sakit medika stannia bangka belitug yang saat ini dalam proses akreditasi program khusus. Mohon bantuanya dokter ', bisakah mengirimkan contoh dokumen tentang kps 3 tentang peraturan internal umah sakit / HBL. Ini email saya dok mega26.nsari@gmail.con

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, contoh HBL banyak tersedia di internet. Silahkan anda mencari, terima kasih.

      Hapus
  4. Pagi dokter, saya bekerja di rs.sobirin lubuklinggau, sekarang lagi proses akreditasi..mohon bantuannya untuk mengirimkan email tentang SPO SKP 3 (Sasaran keselamatan Pasien)terkhusus panduan dari WHO SPO pengolahan elektrolit pekat, SPO obat yang benyebabkan resiko jatuh , Serta SPO penyimpanan narkotika berdasarkan WHO... mohon sekiranya dokter bisa mengirimkan ke email k24majapahit.yeyen@gmai.com.. terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear yeyen, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  5. aslmkum dok bisa dikirim ataw dipost contoh evaluasi pelayanan staf medis sesuai spo pelayanan kedokteran dok?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya silahkan anda perkenalkan diri terlebih dahulu dan cantumkan nama RS tempat anda bekerja, terima kasih.

      Hapus
  6. Assalamualaikum dokter taufik, saya mujiasih dari RSJ Mutiara Sukma NTB, saya kesulitan untuk cara kredensial tenaga kesehatan non medis non perawat serta cara evaluasi berkelanjutan profesionalisme dan laporan untuk tim etik RS, mohon bantuan untuk diemailkan dokumen terkait hal tersebut ke libra_girl.2009@yahoo.co.id, terimakasih banyak dok

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam Asih, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  7. selamat siang dokter. saya sarles sibatuara dari RSUD Rantauprapat, Sumut. Mohon bantuan tentang obat high allert dan lasa. kalau berkenan termasuk SOP, kebijakan dan pedoman untuk obat tersebut. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan anda cantumkan alamat email anda, terima kasih.

      Hapus