- Memberikan informasi secara tertulis kepada pasien mengenai hak dan kewajibannya.
- Memasang informasi tentang hak dan kewajiban pasien di area-area pasien.
- Mempunyai
suatu cara untuk memberitahu pasien tentang hak
dan kewajiban mereka jika komunikasi secara tertulis
tidak lagi efektif atau sesuai.
Hak Pasien (UU No. 44 pasal 32 tahun 2009)
-
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang sedang merawatnya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di ditempat pelayanan kesehatan baik rumah sakit atau pun puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
selamat siang dok. saya aji prasetyo mahasiswa dari universitas dian nuswantoro jurusan D3 Rekam Medis sedang menjalani tugas akhir dengan mengambil judul Persiapan Akreditasi KARS 2012 Standar MKI 10.
BalasHapusMau nanya apa saja yang perlu di persiapkan untuk menunjang persiapan Standar MKI 10 maupun HPK 1.6 baik dari SPO maupun dokumen terkait. Mohon pencerahannya bisa dikirimkan ke email ajipraas@gmail.com terima kasih
Dear Aji, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusSelamat pagi dokter, saya carolina, saya ditugaskan membuat kebijakan skrining pasien baru yang terintegrasi antara pasien di luar RS, UGD dan rawat jalan,mohon bantuannya dokter, email saya liacarol09@gmail.com, terima kasih
BalasHapusSilahkan anda cantumkan nama RS tempat anda bekerja.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat Sore, dok..
BalasHapusPerkenalkan saya dr. Hiszom Asyhari dari RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammdiyah Pati. Insya Allah tahun depan melaksanakan akreditasi. saya mendapat bag. pokja HPK. Mohon bantuan untuk contoh dokumen dan pendukungnya. email: dr.hiszom@gmail.com, terima kasih..