THE
INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORS
CODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT
Kode Etik
Konsorsium
Organisasi Profesi Auditor Internal
- Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan
kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya
atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh
secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar
hukum.
Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau
kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan
organisasinya.
Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat
menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang
dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari
karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang
dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan
dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa
memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam
menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor
internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan
keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan
kerugian terhadap organisasinya.
Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus
mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta
yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang
direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta
efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti
pendidikan profesional berkelanjutan.
Selamat Pagi dr.Taufik Santoso mahon maaf, bisakah saya dibantu untuk contoh Pedoman/Panduan Clinical Pathway serta bagaimana untuk Auditnya.Terima Kasih sebelumnya. jmachdar@gmail.com .RS.Pelabuhan Jakarta
BalasHapusDear Machdar, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat pagi dr. taufik santoso, mohon maaf bolehkah saya meminta panduan pembuatan clinical pathway dan panduan bagaimana cara implementasinya. trimakasih sebelumnya. Suksesgalih@gmail.com mahasiswa MARS
BalasHapusDear Galih, silahkan cantumkan nama lembaga pendidikan anda, terima kasih.
Hapus