Sabtu, 15 September 2012

Kode Etik Auditor Internal

THE INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORS 
CODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT

Kode Etik  
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal 

  1.  Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
  2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
  3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
  4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
  5. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  6. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
  7. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
  8. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
  9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
  10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

5 komentar:

  1. Selamat Pagi dr.Taufik Santoso mahon maaf, bisakah saya dibantu untuk contoh Pedoman/Panduan Clinical Pathway serta bagaimana untuk Auditnya.Terima Kasih sebelumnya. jmachdar@gmail.com .RS.Pelabuhan Jakarta

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Machdar, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Selamat pagi dr. taufik santoso, mohon maaf bolehkah saya meminta panduan pembuatan clinical pathway dan panduan bagaimana cara implementasinya. trimakasih sebelumnya. Suksesgalih@gmail.com mahasiswa MARS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Galih, silahkan cantumkan nama lembaga pendidikan anda, terima kasih.

      Hapus