Kamis, 30 Januari 2014

Informed Consent / Persetujuan Tindakan Medis

Standar akreditasi RS 2012 HPK.6 / JCI PFR.6 mensyaratkan agar rumah sakit melakukan Informed Consent sebelum melakukan tindakan dan atau prosedur tertentu. Informed Consent sangat penting untuk dipahami, karena menyangkut hak pasien yang paling asasi. Juga aspek legal yang terkait dengannya.  Tanpa Informed Consent, pihak rumah sakit atau dokter tidak boleh melakukan suatu tindakan atau prosedur kepada pasien.

Informed Consent terdiri dari kata informed yang berarti telah mendapatkan informasi dan consent berarti persetujuan (ijin). Yang dimaksud dengan Informed Consent dalam profesi kedokteran adalah pernyataan setuju (consent) atau ijin dari seseorang (pasien) yang diberikan secara bebas, rasional, tanpa paksaan terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya sesudah mendapatkan informasi yang cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud.

Namun pentingnya Informed Consent tidak sejalan dengan praktek yang terjadi.  Dalam berbagai kasus, Informed Consent tidak dilakukan, tidak lengkap, atau bahkan salah.  Akibatnya, rumah sakit atau dokter kadang dihadapkan pada konsekuensi legal yang tidak perlu seandainya Informed Consent dilakukan dengan benar.  Kasus yang sering terjadi adalah pasien merasa tidak pernah mendapat penjelasan apapun dari dokter, tetapi sudah diminta tanda tangan berkas persetujuan operasi.  Sering juga dijumpai Informed Consent dilakukan hanya untuk tindakan operasi, sementara untuk prosedur anestesinya tidak dilakukan.  Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.  Tulisan ini bermaksud menjelaskan bagaimana standar Informed Consent yang baik.

Kapan Informed Consent Perlu Dibuat?
Informed Consent harus dibuat pada kondisi-kondisi berikut ini:
  • Seluruh prosedur anestesi (kecuali anestesi local).
  • Seluruh tindakan / prosedur dimana anestesi digunakan (kecuali anestesi local).
  • Seluruh operasi / tindakan besar atau kecil yang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, baik melalui insisi atau bagian tubuh yang sudah terbuka.
  • Prosedur non bedah yang memberikan risiko atau merubah bagian tubuh pasien.
Informasi Apa yang Harus Disampaikan Kepada Pasien Sebelum Permintaan Informed Consent?
  • Kondisi pasien
  • Usulan penatalaksanaan
  • Nama dokter yang akan memberikan penatalaksanaan
  • Potensi manfaat dan kekurangan
  • Alternatif penatalaksanaan lain yang mungkin
  • Peluang keberhasilan
  • Kemungkinan permasalahan sehubungan dengan proses penyembuhan
  • Kemungkinan yang terjadi jika tidak dilakukan penatalaksanaan
Sampai di tahap ini, ada perbedaan pendapat perihal seberapa detail informasi yang harus diberikan kepada pasien:

Pendapat pertama:
Informasi harus diberikan sedetail mungkin kepada pasien dalam bentuk tertulis, sehingga pasien dapat membaca dengan jelas. Jadi, setiap satu jenis operasi / tindakan dibuatkan informasi tertulis yang detail.

  • Keuntungan: pasien mendapat penjelasan tertulis dan detail, ada bukti tertulis bahwa pasien sudah diberi informasi.
  • Kerugian: Terlalu banyak kemungkinan yang terjadi selama operasi / tindakan yang akhirnya tidak seluruh kemungkinan dapat dijelaskan dalam bentuk tertulis, sehingga tetap terbuka peluang ada informasi tertentu yang belum disampaikan kepada pasien.
Pendapat kedua:
Informasi cukup diberikan secara lisan, dan pasien kemudian diminta menandatangani pernyataan bahwa sudah diberi informasi yang diperlukan perihal operasi / tindakan yang akan dilakukan.
  • Keuntungan: lebih praktis, tidak perlu membuat informasi tertulis yang banyak.
  • Kerugian: Tidak ada bukti tertulis informasi apa saja yang sudah diberikan; informasi yang diberikan tidak terstruktur dan lebih banyak kemungkinan tidak lengkapnya.
Mana yang harus dipilih?
Untuk alasan efektifitas, saya memilih pendapat kedua.  Karena pendapat pertama pun tetap memiliki kelemahan berupa peluang ketidaklengkapan pemberian informasi.  Namun demikian, untuk menutupi kelemahan pendapat kedua, pasien perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk bertanya perihal rencana tindakan / prosedur / operasi yang akan dilakukan. Juga perlu ditambahkan kalimat “….sudah diberi kesempatan bertanya perihal tindakan / prosedur / operasi yang akan dilakukan….” pada surat pernyataan yang akan ditandatangani pasien.  Hal ini untuk memberi kesempatan pada pasien bertanya sebanyak-banyaknya agar menjadi jelas. Juga untuk menutup peluang tuntutan pasien akibat adanya informasi yang belum diberikan.

Nah, jika pasien sudah diberi penjelasan, sudah diberi kesempatan bertanya, merasa puas atas penjelasan yang diberikan, dan tidak ingin bertanya lagi, barulah dimintakan tanda tangan formulir Informed Consent.  Dokter yang akan melakukan tindakan / prosedur / operasi harus menandatangani, selanjutnya pasien, dan juga saksi-saksi dari pihak rumah sakit dan pasien.  Semua isian harus diisi lengkap, termasuk tanggal, jam, dan nama jelas.

Contoh formulir Informed Consent dapat anda lihat disini.

Sumber:

JCI Accreditation Standards for Hospitals 4th. Edition.

31 komentar:

  1. asalamu alaikum dr taufik
    untuk pokja PAB dokumen apa saja yang perlu disiapkan SK/SOP? bisa tidak memberi contoh untuk pab,,kalau berkenana bisa dikirim ke email saya andy.suanda@yahoo.com
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam Andy, untuk mengetahui daftar dokumen untuk PAB, silahkan baca posting saya dengan judul "Persiapan akreditasi RS 2012 nomor 1, terima kasih.

      Hapus
  2. dear dr.taufik, sy dr.prima, dari RSUD Batang, Jateng, mau minta bantuan dok sy di pokja bagian PPK (pendidikan pasien dan keluarga), sy kesulitan dalam pembuatan SPO nya dok. Adakah contoh untuk SPO dibagian PPK? email sy: prima.hong@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear dr. Prima, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  3. selamat siang dokter Taufik, saya nani dari RSK Kuningan. saya di pokja HPK. saya mau bertanya, kalau persetujuan tindakan medis perlu dibuatkan pedoman, atau sudah termasuk dalam pedoman informed consent ya dok?
    satu lagi dok, apakah dokter punya contoh pedoman hpk dan panduan general consent dok? terimakasih dok.
    saya sangat mengharapkan bantuannya. email saya jeanne_cath@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Nani, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda. tak perlu buat pedoman seperti yang anda maksud. General consent tidak perlu panduan khusus, terima kasih.

      Hapus
  4. Aslm.dok sy nur alim dari Rs.tenriawaru bone tim pokjaHPK ...mohon bantuan nya dok...contoh SOP.panduan dan pedoman...
    Akreditasi...ini email saya dok alim_ hukum@yahoo.com...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam Alim, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  5. Selamat malam dok, saya eksa sekretaris pokja HPK RS Dadi Keluarga Purwokerto. Mohon bantuannya untuk contoh SPO pada pokja HPK..email saya eksa.maulidar@gmail.com
    terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus
  6. Dear Eksa, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

    BalasHapus
  7. selamat siang dr.taufik santoso
    saya Hastomo dari rsud ciawi bogor, kami sedang mempersiapkan akreditasi dan saya di HPK informed consent. untuk melengkapi data mohon bantuanya, kalau berkenan bisa dikirim contoh SPO informed consent ke email saya has_tomo12@yahoo.com
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Hastomo, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  8. Maaf Dr.Taufik. ini alamat email saya kartikasaribys@gmail.com

    BalasHapus
  9. Selamat siang.dr.Taufik
    Saya kartika perawat diRs.Siaga.saya sudah melihat contoh surat persetujuan untuk tidakan operasi. Bisakah Dr.Taufik kirimkan surat persetujuan tindakan anastesi.Terima kasih dokter

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Kartika, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  10. Selamat siang dr. Taufik
    Saya Suryawan Ketua Pokja MKI dari RSU Ganesha Gianyar Bali, saya mohon bantuannya apa saja dan dokumen apa saja yg harus dipersiapkan dalam Pokja MKI ini, mohon bantuannya
    sebelumnya saya ucapkan terimakasih dokter

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Surya, silahkan anda baca posting saya dengan judul "Persiapan Akreditasi RS 2012", terima kasih.

      Hapus
  11. Selamat pagi dr. Taufik, saya mahasiswa semester akhir, Jimmy, saya sudah membaca postingan dokter, saya bertanya apa aspek hukum dari sebuah informed consent bagi seorang dokter. Dan bolehkah dr mengirimkan saya contoh dari informed consent dan surat persetujuan tindakan anastesi? Ini email saya dokter
    jimmy_febryanto@yahoo.com
    Terima kasih dokter

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Jimmy, sebelumnya silahkan anda cantumkan nama perguruan tinggi tempat anda kuliah dan jurusan yang anda ambil, terima kasih.

      Hapus
  12. Selamat pagi dokter, saya Mirna dr RS.CIBITUNG MEDIKA, kami sedang dalam proses akreditasi, saya berada dalam tim pokja HPK, bolehkah berbagi untuk pedoman / SPO / formulir manajemen nyeri, penyakit terminal, DNR & informed consent ke email saya mirnamellyolivia87@gmail.com..

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mirna, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  13. assamualkum dr taufik saya dr.fathul dari RSUD SUKAMARA KALTENG bagian pokja HPK..kalau bisa minta dokumen kebijakan RS tentang HPK ya Dok,,trimakasih ini email saya fathul706@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam Fathul, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  14. assalamualaikum dr.taufik, saya menjadi tim pokja HPK mohon bantuan dokumen SOP terkait, materi HPK, dan panduan akreditasi dok, ajinastuti@gmail.com, terima kasih atas bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam Lala, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus
  15. saya dari RS Cikunir Bekasi dok

    BalasHapus
  16. dok, saya seketaris dari HPK, saya sangat kesusahan dalam mencari SPO dan Panduan tentang Penetapan DPJP, dokumen penetapan DPJP, ini alamat email saya dok: edynasition@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya silahkan anda perkenalkan diri anda terlebih dahulu, terima kasih.

      Hapus
  17. Selamat Pagi dr Taufik
    Perkenalkan nama Saya oka.. Saya masuk dalam pokja HPK di rumah sakit Klungkung..mohon bantuan SOP dokumen terkait, materi dan panduan terkait dok...okadwipa1982@gmail.com......terima kasih atas bantuannya dokter...

    BalasHapus
  18. Selamat Pagi dr Taufik
    Perkenalkan nama Saya oka.. Saya masuk dalam pokja HPK di rumah sakit Klungkung..mohon bantuan SOP dokumen terkait, materi dan panduan terkait dok...okadwipa1982@gmail.com......terima kasih atas bantuannya dokter...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Oka, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.

      Hapus