Standar
|
Perubahan
|
Penjelasan
|
PFR.1.1
|
Penomoran
ulang
|
Memindahkan
persyaratan dari ACC.1.3 (edisi ke-4)
|
PFR.1.2
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran
ulang dan menggabungkan persyaratan dari PFR.1.1 dan PFR.1.1.1 (edisi ke-4);
penyusunan ulang kalimat standar dan elemen penilaian untuk memperjelas
persyaratan
|
Elemen
Penilaian PFR.1.2
|
1. Nilai-nilai dan keyakinan pasien
diidentifikasi.
2. Staf memberikan perawatan yang
menghormati nilai-nilai dan keyakinan pasien.
3. Rumah sakit merespon permintaan
rutin maupun kompleks permintaan yang berhubungan dengan dukungan agama atau
spiritual.
|
|
PFR.1.3
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran
ulang dan menggabungkan persyaratan PFR.1.2 dan PFR.1.6 (edisi ke-4);
menggabungkan PFR.1.6, elemen penilaian 1 dan 3 (edisi ke-4), ke PFR.1.3
elemen penilaian 3 untuk merampingkan dan memperjelas persyaratan.
|
Elemen
Penilaian PFR.1.3
|
1. Anggota staf mengidentifikasi
harapan pasien dan kebutuhan untuk privasi selama perawatan dan pengobatan.
2. Kebutuhan yang diutarakan pasien
untuk privasi dihormati pada seluruh wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur
/ penatalaksanaan, dan tranportasi.
3. Kerahasiaan informasi pasien dijaga
sesuai dengan UU dan peraturan. (Lihat juga MOI.2 dan MOI.7)
4. Pasien diminta untuk memberikan
izin untuk melepaskan informasi yang tidak dicakup oleh UU dan peraturan.
|
|
PFR.1.4
|
Penomoran
ulang
|
Memindahkan
persyaratan dari PFR.1.3 (edisi ke-4)
|
PFR.1.5
|
Perubahan
persyaratan
|
Menggabungkan
PFR.1.4 dan PFR.1.5 (edisi ke-4) dan merevisi elemen penilaian untuk
mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan.
|
Elemen
penilaian PFR.1.5
|
1. Rumah sakit menyusun dan
menerapkan proses untuk melindungi pasien dari semua tindak kekerasan.
2. Populasi yang rentan yang berada
pada risiko lebih tinggi diidentifikasi.
3. Rumah sakit menyusun dan
menerapkan proses untuk melindungi populasi yang rentan dari masalah
keselamatan lainnya.
4. Area rumah sakit terpencil atau terisolir
dipantau.
5. Staf memahami tanggng jawab mereka
dalam proses perlindungan.
|
|
PFR.2
|
Tidak
ada perubahan penting
|
Menambahkan
revisi kecil pada maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas
harapan mengenai dukungan rumah sakit terhadap hak pasien untuk mencari
pendapat medis kedua.
|
PFR.2.1
|
Perubahan
persyaratan
|
Menggabungkan
PFR.2.1 dan PFR.2.1.1 (edisi ke-4) dan merevisi elemen penilaian untuk
mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan.
|
Elemen
penilaian PFR.2.1
|
1. Pasien diberitahu tentang kondisi
medis mereka dan setiap diagnosis yang sudah dikonfirmasi.
2. Pasien diberitahu tentang
perawatan dan penatalaksanaan yang direncanakan.
3. Pasien diberi tahu ketika informed
consent akan diperlukan dan proses yang digunakan untuk memberikan
persetujuan.
4. Pasien diberitahu tentang hasil
yang diharapkan dari perawatan dan penatalaksanaan.
5. Pasien diberitahu mengenai hasil
yang tak terduga dari perawatan dan penatalaksanaan.
6. Pasien dan keluarga diberitahu
tentang hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan perawatan sejauh yang
mereka inginkan.
|
|
PFR.2.2
|
Perubahan
persyaratan
|
Menggabungkan
PFR.2.2 dan PFR.2.3 (4 edisi) dan merevisi Elemen penilaian untuk
mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan
|
Elemen
penilaian PFR.2.2
|
1. Rumah sakit telah mengidentifikasi
posisinya pada penundaan layanan resusitasi dan pembatalan atau penolakan
penatalaksanaan bantuan hidup berkelanjutan.
2. Posisi rumah sakit sesuai dengan
norma agama dan budaya masyarakat
serta ketentuan hukum dan peraturan.
3. Rumah sakit menginformasikan
kepada pasien dan keluarga tentang hak-hak mereka untuk menolak atau
menghentikan penatalaksanaan dan tanggung jawab rumah sakit sehubungan dengan
keputusan tersebut.
4. Rumah sakit menginformasikan
pasien tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
5. Rumah sakit menginformasikan
kepada pasien tentang alternatif perawatan dan penatalaksanaan yang tersedia.
6. Rumah sakit memandu profesi
kesehatan mengenai pertimbangan etika
dan legal dalam melaksanakan keinginan pasien berkaitan dengan
alternatif penatalaksanaan.
|
|
PFR.2.3
|
Perubahan
persyaratan
|
Menggabungkan
dan Penomoran ulang PFR.2.4 dan PFR.2.5 (edisi 4) dan merevisi Elemen
penilaian untuk mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan
|
Elemen
penilaian PFR.2.3
|
1. Rumah sakit menghormati dan
mendukung hak pasien untuk asesmen dan manajemen nyeri.
2. Rumah sakit menghormati dan
mendukung hak pasien untuk asesmen dan manajemen kebutuhan pasien di akhir
kehidupan.
3. Staf rumah sakit memahami
pengaruh personal, budaya, dan sosial pada
pasien yang mengalami nyeri.
4. Staf rumah sakit memahami pengaruh
personal, budaya, dan sosial pada pasien yang mengalami kematian dan di akhir
kehidupan.
|
|
PFR.4
|
Penomoran
ulang
|
Penomoran
ulang PFR.5 (edisi ke-4)
|
PFR.5
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran
ulang PFR.6.3 (edisi ke-4) dan menambahkan elemen penilaian pada
“menginformasikan pasien dan keluarga tentang pemeriksaan dan perawatan yang
memerlukan informed consent”.
|
Elemen
penilaian PFR.5
|
1. Pasien dan keluarga diberitahu
perihal lingkup persetujuan umum, bila digunakan oleh hospitaI.
2. Rumah sakit telah didefinisikan
bagaimana persetujuan umum, bila digunakan, didokumentasikan dalam catatan
pasien.
3. Pasien dan keluarga diberitahu
tentang pemeriksaan dan penatalaksanaan yang mana yang memerlukan informed
consent. (Juga lihat PFR.5.1)
|
|
PFR.5.1
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Penomoran
ulang PFR.6 (edisi ke-4) dan menambahkan dua Elemen penilaian mengenai
“pasien belajar tentang proses informed consent dalam cara dan bahasa yang
mereka pahami dan pencatatan yang seragam dari informed consent”.
|
Elemen
penilaian PFR.5.1
|
1. Rumah sakit menyusun dan
mengimplementasikan proses informed consent yang didefinisikan secara jelas.
2. Staf yang ditunjuk dilatih dalam
proses.
3. Pasien belajar tentang proses
untuk pemberian informed consent dengan cara dan bahasa yang dimengerti
pasien.
4. Pasien memberikan informed consent
konsisten dengan proses tersebut.
5. Ada pencatatan yang seragam untuk
informed consent.
|
|
PFR.5.2
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Menggabungkan
dan Penomoran ulang PFR.6.4 dan PFR.6.4.1 (edisi 4) dan menghapus dua Elemen
penilaian.
|
Elemen
penilaian PFR.5.2
|
1. Persetujuan diperoleh sebelum
prosedur bedah atau invasif.
2. Persetujuan diperoleh sebelum
anestesi dan prosedur sedasi.
3. Persetujuan diperoleh sebelum
penggunaan darah dan produk darah.
4. Rumah sakit telah mempunyai daftar
prosedur tambahan dan penatalaksanaan yang memerlukan persetujuan terpisah.
5. Persetujuan diperoleh sebelum prosedur
tambahan dan / atau berisiko tinggi dan penatalaksanaan.
6. Identitas individu yang memberikan
informasi kepada pasien dan keluarga dicatat dalam catatan pasien.
|
|
PFR.5.3
|
Penomoran
ulang
|
Memindahkan
persyaratan dari dari PFR.6.1 (4 th edition)
|
PFR.5.4
|
Penomoran
ulang
|
Memindahkan
persyaratan dari PFR.6.2 (edisi ke-4)
|
PF R.6
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Memindahkan
persyaratan dari PFR.10 (edisi ke-4), merevisi maksud dan tujuan untuk
kejelasan, dan menambahkan dua Elemen penilaian untuk lebih menekankan
perlunya memastikan hak pasien dan keluarga mengenai donor organ dan
jaringan.
|
Elemen
penilaian PFR.6
|
1. Rumah sakit mendukung pilihan pasien
dan keluarga untuk menyumbangkan organ dan jaringan lain.
2. Rumah sakit memberikan informasi
kepada pasien dan keluarga pada proses donasi.
3. Rumah sakit memberikan informasi
kepada pasien dan keluarga pada cara di mana pengadaan organ diatur.
4. Rumah sakit memastikan bahwa pengendalian
yang memadai tersedia untuk mencegah pasien dari perasaan ditekan untuk donasi.
|
|
PFR.6.1
|
Penomoran
ulang, perubahan persyaratan
|
Memindahkan
persyaratan dari PFR.11 (edisi ke-4), merevisi maksud dan tujuan untuk
kejelasan, dan menghapus serta menambah Elemen penilaian untuk memperjelas
persyaratan mengenai pengadaan organ dan jaringan.
|
Elemen
penilaian PFR.6.1
|
1. Rumah sakit menetapkan proses
donasi organ dan jaringan, dan memastikan bahwa proses tersebut konsisten
dengan UU dan peraturan, serta nilai-nilai agama dan budaya.
2. Rumah sakit mengidentifikasi
persyaratan persetujuan dan menyusun proses persetujuan yang konsisten dengan
persyaratan tersebut.
3. Staf dilatih dalam isu-isu
kontemporer dan keprihatinan terkait dengan donasi organ dan ketersediaan
transplant.
4. Rumah sakit bekerja sama dengan
rumah sakit dan lembaga yang relevan di masyarakat untuk menghormati dan
melaksanakan pilihan untuk donasi.
|
Sumber :
- Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. edition
Tidak ada komentar:
Posting Komentar