Selasa, 10 Maret 2015

JCI 5th. Edition : PFR / HPK

Perubahan-perubahan yang terjadi pada bab PFR / HPK standar JCI edisi kelima dibandingkan edisi keempat (di Indonesia dikenal dengan nama Standar Akreditasi RS 2012) adalah sebagai berikut :

Standar
Perubahan
Penjelasan
PFR.1.1
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari ACC.1.3 (edisi ke-4)
PFR.1.2
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang dan menggabungkan persyaratan dari PFR.1.1 dan PFR.1.1.1 (edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar dan elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan
Elemen Penilaian PFR.1.2
1.   Nilai-nilai dan keyakinan pasien diidentifikasi.
2.   Staf memberikan perawatan yang menghormati nilai-nilai dan keyakinan pasien.
3.   Rumah sakit merespon permintaan rutin maupun kompleks permintaan yang berhubungan dengan dukungan agama atau spiritual.
PFR.1.3
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang dan menggabungkan persyaratan PFR.1.2 dan PFR.1.6 (edisi ke-4); menggabungkan PFR.1.6, elemen penilaian 1 dan 3 (edisi ke-4), ke PFR.1.3 elemen penilaian 3 untuk merampingkan dan memperjelas persyaratan.
Elemen Penilaian PFR.1.3
1.   Anggota staf mengidentifikasi harapan pasien dan kebutuhan untuk privasi selama perawatan dan pengobatan.
2.   Kebutuhan yang diutarakan pasien untuk privasi dihormati pada seluruh wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur / penatalaksanaan,  dan tranportasi.
3.   Kerahasiaan informasi pasien dijaga sesuai dengan UU dan peraturan. (Lihat juga MOI.2 dan MOI.7)
4.   Pasien diminta untuk memberikan izin untuk melepaskan informasi yang tidak dicakup oleh UU dan peraturan.
PFR.1.4
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari PFR.1.3 (edisi ke-4)
PFR.1.5
Perubahan persyaratan
Menggabungkan PFR.1.4 dan PFR.1.5 (edisi ke-4) dan merevisi elemen penilaian untuk mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan.
Elemen penilaian PFR.1.5
1.   Rumah sakit menyusun dan menerapkan proses untuk melindungi pasien dari semua tindak kekerasan.
2.   Populasi yang rentan yang berada pada risiko lebih tinggi diidentifikasi.
3.   Rumah sakit menyusun dan menerapkan proses untuk melindungi populasi yang rentan dari masalah keselamatan lainnya.
4.   Area rumah sakit terpencil atau terisolir dipantau.
5.   Staf memahami tanggng jawab mereka dalam proses perlindungan.
PFR.2
Tidak ada perubahan penting
Menambahkan revisi kecil pada maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas harapan mengenai dukungan rumah sakit terhadap hak pasien untuk mencari pendapat medis kedua.
PFR.2.1
Perubahan persyaratan
Menggabungkan PFR.2.1 dan PFR.2.1.1 (edisi ke-4) dan merevisi elemen penilaian untuk mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan.
Elemen penilaian PFR.2.1
1.   Pasien diberitahu tentang kondisi medis mereka dan setiap diagnosis yang sudah dikonfirmasi.
2.   Pasien diberitahu tentang perawatan dan penatalaksanaan yang direncanakan.
3.   Pasien diberi tahu ketika informed consent akan diperlukan dan proses yang digunakan untuk memberikan persetujuan.
4.   Pasien diberitahu tentang hasil yang diharapkan dari perawatan dan penatalaksanaan.
5.   Pasien diberitahu mengenai hasil yang tak terduga dari perawatan dan penatalaksanaan.
6.   Pasien dan keluarga diberitahu tentang hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan perawatan sejauh yang mereka inginkan.
PFR.2.2
Perubahan persyaratan
Menggabungkan PFR.2.2 dan PFR.2.3 (4 edisi) dan merevisi Elemen penilaian untuk mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan
Elemen penilaian PFR.2.2
1.   Rumah sakit telah mengidentifikasi posisinya pada penundaan layanan resusitasi dan pembatalan atau penolakan penatalaksanaan bantuan hidup berkelanjutan.
2.   Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat  serta ketentuan hukum dan peraturan.
3.   Rumah sakit menginformasikan kepada pasien dan keluarga tentang hak-hak mereka untuk menolak atau menghentikan penatalaksanaan dan tanggung jawab rumah sakit sehubungan dengan keputusan tersebut.
4.   Rumah sakit menginformasikan pasien tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
5.   Rumah sakit menginformasikan kepada pasien tentang alternatif perawatan dan penatalaksanaan yang tersedia.
6.   Rumah sakit memandu profesi kesehatan mengenai pertimbangan etika  dan legal dalam melaksanakan keinginan pasien berkaitan dengan alternatif penatalaksanaan.
PFR.2.3
Perubahan persyaratan
Menggabungkan dan Penomoran ulang PFR.2.4 dan PFR.2.5 (edisi 4) dan merevisi Elemen penilaian untuk mengkonsolidasikan dan memperjelas persyaratan
Elemen penilaian PFR.2.3
1.   Rumah sakit menghormati dan mendukung hak pasien untuk asesmen dan manajemen nyeri.
2.   Rumah sakit menghormati dan mendukung hak pasien untuk asesmen dan manajemen kebutuhan pasien di akhir kehidupan.
3.   Staf rumah sakit memahami pengaruh  personal, budaya, dan sosial pada pasien yang mengalami nyeri.
4.   Staf rumah sakit memahami pengaruh personal, budaya, dan sosial pada pasien yang mengalami kematian dan di akhir kehidupan.
PFR.4
Penomoran ulang
Penomoran ulang PFR.5 (edisi ke-4)
PFR.5
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang PFR.6.3 (edisi ke-4) dan menambahkan elemen penilaian pada “menginformasikan pasien dan keluarga tentang pemeriksaan dan perawatan yang memerlukan informed consent”.
Elemen penilaian PFR.5
1.   Pasien dan keluarga diberitahu perihal lingkup persetujuan umum, bila digunakan oleh hospitaI.
2.   Rumah sakit telah didefinisikan bagaimana persetujuan umum, bila digunakan, didokumentasikan dalam catatan pasien.
3.   Pasien dan keluarga diberitahu tentang pemeriksaan dan penatalaksanaan yang mana yang memerlukan informed consent. (Juga lihat PFR.5.1)
PFR.5.1
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Penomoran ulang PFR.6 (edisi ke-4) dan menambahkan dua Elemen penilaian mengenai “pasien belajar tentang proses informed consent dalam cara dan bahasa yang mereka pahami dan pencatatan yang seragam dari informed consent”.
Elemen penilaian PFR.5.1
1.   Rumah sakit menyusun dan mengimplementasikan proses informed consent yang didefinisikan secara jelas.
2.   Staf yang ditunjuk dilatih dalam proses.
3.   Pasien belajar tentang proses untuk pemberian informed consent dengan cara dan bahasa yang dimengerti pasien.
4.   Pasien memberikan informed consent konsisten dengan proses tersebut.
5.   Ada pencatatan yang seragam untuk informed consent.
PFR.5.2
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Menggabungkan dan Penomoran ulang PFR.6.4 dan PFR.6.4.1 (edisi 4) dan menghapus dua Elemen penilaian.
Elemen penilaian PFR.5.2
1.   Persetujuan diperoleh sebelum prosedur bedah atau invasif.
2.   Persetujuan diperoleh sebelum anestesi dan prosedur sedasi.
3.   Persetujuan diperoleh sebelum penggunaan darah dan produk darah.
4.   Rumah sakit telah mempunyai daftar prosedur tambahan dan penatalaksanaan yang memerlukan persetujuan terpisah.
5.   Persetujuan diperoleh sebelum prosedur tambahan dan / atau berisiko tinggi dan penatalaksanaan.
6.   Identitas individu yang memberikan informasi kepada pasien dan keluarga dicatat dalam catatan pasien.
PFR.5.3
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari dari PFR.6.1 (4 th edition)
PFR.5.4
Penomoran ulang
Memindahkan persyaratan dari PFR.6.2 (edisi ke-4)
PF R.6
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari PFR.10 (edisi ke-4), merevisi maksud dan tujuan untuk kejelasan, dan menambahkan dua Elemen penilaian untuk lebih menekankan perlunya memastikan hak pasien dan keluarga mengenai donor organ dan jaringan.
Elemen penilaian PFR.6
1.   Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarga untuk menyumbangkan organ dan jaringan lain.
2.   Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga pada proses donasi.
3.   Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga pada cara di mana pengadaan organ diatur.
4.   Rumah sakit memastikan bahwa pengendalian yang memadai tersedia untuk mencegah pasien dari perasaan ditekan untuk donasi.
PFR.6.1
Penomoran ulang, perubahan persyaratan
Memindahkan persyaratan dari PFR.11 (edisi ke-4), merevisi maksud dan tujuan untuk kejelasan, dan menghapus serta menambah Elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan mengenai pengadaan organ dan jaringan.
Elemen penilaian PFR.6.1
1.   Rumah sakit menetapkan proses donasi organ dan jaringan, dan memastikan bahwa proses tersebut konsisten dengan UU dan peraturan, serta nilai-nilai agama dan budaya. 
2.   Rumah sakit mengidentifikasi persyaratan persetujuan dan menyusun proses persetujuan yang konsisten dengan persyaratan tersebut.
3.   Staf dilatih dalam isu-isu kontemporer dan keprihatinan terkait dengan donasi organ dan ketersediaan transplant.
4.   Rumah sakit bekerja sama dengan rumah sakit dan lembaga yang relevan di masyarakat untuk menghormati dan melaksanakan pilihan untuk donasi.

Sumber :
  • Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 5th. edition 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar