Proses untuk mendapatkan, memeriksa, dan menilai kecakapan (kualifikasi) praktisi perawatan kesehatan untuk memberikan pelayanan perawatan pasien di rumah sakit (atau organisasi perawatan kesehatan lain). Proses untuk memeriksa secara berkala kecakapan staf disebut “rekredensialing”.
Privileging adalah:
Proses di mana
suatu cakupan dan isi tertentu dalam layanan perawatan pasien (yaitu, hak-hak
istimewa klinis) diberikan sebagai wewenang kepada seorang praktisi perawatan
kesehatan oleh suatu rumah sakit, berdasarkan evaluasi kredensial dan kinerja
orang tersebut.
Catatan: Proses privileging dilakukan terhadap seluruh praktisi yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk berpraktek tanpa pengawasan (mandiri), dan bukan hanya dilakukan terhadap dokter.
JCI / akreditasi mensyaratkan seluruh tenaga kesehatan (dokter, perawat, analis lab, radiographer, fisioterapis, ahli gizi, dll) dilakukan kredensialing. Tujuannya jelas, agar seluruh tenaga yang secara langsung melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien benar-benar mempunyai kewenangan yang sah dan kecakapan yang dibutuhkan. Juga untuk menghindari adanya tenaga kesehatan “palsu” atau “aspal” yang masih sering ditemui. Bukan hanya di Indonesia, bahkan di negara maju sekalipun. Dengan demikian, kredensialing ini begitu penting untuk dilakukan. Seseorang tidak cukup mengatakan bahwa dia ahli “ini dan itu” tanpa ada bukti sah yang mendukungnya.
Catatan: Proses privileging dilakukan terhadap seluruh praktisi yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk berpraktek tanpa pengawasan (mandiri), dan bukan hanya dilakukan terhadap dokter.
JCI / akreditasi mensyaratkan seluruh tenaga kesehatan (dokter, perawat, analis lab, radiographer, fisioterapis, ahli gizi, dll) dilakukan kredensialing. Tujuannya jelas, agar seluruh tenaga yang secara langsung melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien benar-benar mempunyai kewenangan yang sah dan kecakapan yang dibutuhkan. Juga untuk menghindari adanya tenaga kesehatan “palsu” atau “aspal” yang masih sering ditemui. Bukan hanya di Indonesia, bahkan di negara maju sekalipun. Dengan demikian, kredensialing ini begitu penting untuk dilakukan. Seseorang tidak cukup mengatakan bahwa dia ahli “ini dan itu” tanpa ada bukti sah yang mendukungnya.
Bagaimana Kredensialing dan Privileging Dilakukan?
Aktifitas Kredensialing harus sudah dimulai
sejak awal proses penerimaan calon staf medis / kesehatan. Harus ada penanggung jawab
khusus yang ditunjuk untuk melakukan proses ini. Kemudian, setiap calon staf
medis / kesehatan yang akan diterima bekerja harus diperiksa kelengkapan
dokumennya minimal dalam hal bukti pendidikan, lisensi, dan registrasi. Bukti
pendidikan adalah ijazah, bukti lisensi adalah surat ijin praktek (SIP), dan
bukti registrasi adalah surat tanda registrasi (STR). Kelengkapan dokumen
tersebut tidak cukup berupa lembaran dokumen, bahkan jika calon tersebut
menunjukkan dokumen aslinya. JCI / akreditasi mensyaratkan suatu proses yang
disebut sebagai “verifikasi sumber primer”. Verifikasi sumber primer dilakukan
dengan cara melacak kebenaran dokumen tersebut (bukti pendidikan, lisensi,
registrasi) sampai ke sumber dokumen tersebut diterbitkan. Bukti pendidikan
dilacak dengan cara menanyakannya langsung ke lembaga pendidikan yang
mengeluarkan ijazah. Bukti lisensi
dilacak dengan cara menanyakannya langsung ke lembaga penerbit SIP (Dinas
Kesehatan). Bukti registrasi dilacak dengan cara menanyakannya langsung ke
Konsil Kedokteran (untuk dokter). Cara
menanyakannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya datang langsung,
melalui surat, fax, email, atau telepon.
Jika melalui telepon, harus tercatat nama penelepon dan jabatannya, nomor
telepon yang dituju, dengan siapa berbicara, tanggal telepon, dan bukti rekaman
percakapannya. Kredensialing juga dilakukan
dengan cara “verifikasi sumber primer” ke tempat calon tersebut bekerja
sebelumnya, atau ke referensi professional lainnya. Caranya sama seperti di atas (datang
langsung, surat, fax, email, telepon).
Hasil dari proses verifikasi sumber
primer ini kemudian dipakai sebagai bahan dasar untuk melakukan proses privileging
pada tahap awal dan penerimaan sebagai staf medis / kesehatan. Mengapa demikian?
Karena, kita belum dapat menilai kinerja sesungguhnya dari calon tersebut. Sehingga, hanya hasil kredensialing itulah yang dapat kita pakai sebagai dasar.
Rumah sakit sebaiknya telah membuat daftar
seluruh pelayanan / tindakan yang dapat dilakukan di rumah sakit tersebut berdasarkan
bidang spesialisasi / sub spesialisasi masing-masing. Kemudian, calon tersebut memberi tanda
pelayanan / tindakan apa saja yang dapat dilakukannya. Tentu saja harus sesuai dengan hasil evaluasi
kredensial sebelumnya. Nah, daftar
pelayanan / tindakan yang telah dia tandai dan disetujui pihak rumah sakit itulah
yang menjadi dasar privilegingnya.
Artinya, calon tersebut tidak boleh melakukan pelayanan / tindakan
diluar privileging yang sudah disetujui.
Setelah proses di atas selesai, calon
tersebut kemudian diterima dan bekerja sebagai staf medis / kesehatan. Mulailah aktifitas
penilaian kinerja dilakukan. JCI /
akreditasi mensyaratkan evaluasi kinerja dilakukan minimal setahun sekali. Ini adalah batas minimal. Artinya, jika tidak ada suatu masalah atau
perubahan berarti, penilaian kinerja tetap harus dilakukan setahun sekali. Rumah
sakit perlu menetapkan kriteria penilaian kinerja staf. Kriteria tersebut misalnya (namun tidak
terbatas pada):
- Pemeriksaan prosedur operatif dan klinis lainnya yang dilakukan dan hasil-hasilnya
- Pola penggunaan darah dan farmasi
- Permintaan-permintaan tes dan prosedur
- Pola lamanya perawatan
- Data morbiditas dan mortalitas
- Penggunaan konsultasi dan spesialis oleh praktisi
- Kriteria lainnya yang relevan sebagaimana ditetapkan oleh rumah sakit
Informasi di atas dapat diperoleh
dengan berbagai cara diantaranya: pengamatan langsung, pemantauan mutu klinis,
diskusi dengan sejawat, dan lain-lain.
Proses
evaluasi tersebut harus bersifat objektif dan berbasis pada bukti. Hasil penilaian
ulang bisa berupa tidak ada perubahan tanggung jawab, perluasan tanggung jawab,
pembatasan tanggung jawab, masa konseling dan pengawasan, atau tindakan lain yang
sesuai. Kita tidak perlu menunggu satu tahun untuk melakukan perubahan jika
diperlukan. Jika terjadi perubahan
kompetensi, misalnya staf tersebut mengikuti kursus atau pendidikan tertentu,
sudah selayaknya tanggung jawabnya langsung ditambah. Atau sebaliknya, apabila
ditemukan bukti kinerja yang diragukan atau tidak baik, maka perlu dilakukan
pemeriksaan dan langsung diambil tindakan-tindakan yang tepat. Misalnya dalam
bentuk pengurangan tanggung jawab. Hasil pemeriksaan, tindakan yang diambil, dan
dampak pada privileging didokumentasikan dalam file kredensial staf medis
tersebut.
Rekredensialing
Rekredensialing
Hal
lain yang perlu dilakukan adalah yang disebut sebagai Rekredensialing. Pada proses rekredensialing ini, dilakukan pembaharuan ijin kerja dan kesepakatan ulang / privileging antara rumah sakit dengan staf medis tersebut. JCI / akreditasi mensyaratkan
rekredensialing dilakukan minimal 3 tahun sekali. Sekali lagi 3 tahun ini adalah syarat minimal. Jika tidak ada suatu masalah atau perubahan berarti, maka rekredensialing tetap harus dilakukan paling tidak 3 tahun sekali. Jika dari hasil evaluasi direkomendasikan ada tindakan yang harus dilakukan, bisa saja rumah sakit melakukan rekredensialing setahun sekali untuk staf medis tertentu, atau bahkan pengakhiran kerja sama.
Rekredensialing penting dilakukan karena beberapa hal, misalnya: dokumen-dokumen seperti lisensi dan registrasi memiliki masa berlaku, adanya tambahan kompetensi, sanksi dari organisasi profesi, perubahan kemampuan fisik dan mental, hasil evaluasi kinerja, dan lain-lain yang dapat memberi informasi tentang banyak hal yang perlu ditindaklanjuti. Jika rumah sakit tidak memiliki mekanisme pembaharuan ijin dan kesepakatan ulang, sudah dipastikan akan mengalami masalah mutu pelayanan.
Hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan kesepakatan ulang:
Rekredensialing penting dilakukan karena beberapa hal, misalnya: dokumen-dokumen seperti lisensi dan registrasi memiliki masa berlaku, adanya tambahan kompetensi, sanksi dari organisasi profesi, perubahan kemampuan fisik dan mental, hasil evaluasi kinerja, dan lain-lain yang dapat memberi informasi tentang banyak hal yang perlu ditindaklanjuti. Jika rumah sakit tidak memiliki mekanisme pembaharuan ijin dan kesepakatan ulang, sudah dipastikan akan mengalami masalah mutu pelayanan.
Hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan kesepakatan ulang:
- Kualitas perawatan pasien
- Pengetahuan medis / klinis
- Pembelajaran dan perbaikan berbasis praktik
- Keterampilan interpersonal dan komunikasi
- Profesionalisme
- Praktik berbasis sistim
- Credentialing, dapat dilihat disini dan disini.
- Privileging, dapat dilihat disini.
- Performance evaluation, dapat dilihat disini, disini, dan disini.
- Recredentialing, dapat dilihat disini.
Referensi: JCIA Standards for Hospitals 4th. Edition
Dok, Mohon contoh-contoh daftar kewenangan klinis yang di Indonesia
BalasHapusTerimakasih
Dear dr Alit, sebaiknya terjemahkan saja dari sumber luar agar lebih pasti kesesuaiannya. Kita perlu memahami bahwa standar akreditasi 2012 merupakan terjemahan dari JCI. Thanks.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat siang dr.Taufik, sy augustina penanggung jwb sekretariat komite medik RS. Bedah Surabaya. Saya mohon bantuannya ttg apa2 saja yang harus dipersiapkan & dikerjakan di standar Kualifikasi Pendidikan Staf? Karena pada tahun 2015 RS kami akan di akreditasi dengan standar akreditasi 2012. Demikian yang bisa sy sampaikan atas informasi & bantuannya, saya mengucapkan terima kasih.
BalasHapusDear Augustin, seluruh isi bab KPS sudah menjelaskan apa saja yang harus dilakukan. Silahkan lihat posting saya perihal bab terkait, terima kasih.
HapusTerima kasih buat infonya, dok.
Hapusdok,, mohon minta file/dokumen/sop tentang bab KPS (Kualifikasi dan Pendidikan Staf) agar saya dapat mengerjakan akreditasi di RS Thamrin Cileungsi..???
BalasHapusmohon dikirimkan ke alamat email saya dhiyanayu.safitrie@gmail.com
trmksh sblmnya dok.
Dear Dhiyan, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
Hapusboleh sy minta juga file kps utk akreditasi?
Hapusjuwitakulsum@gmail.com
terima kasih
boleh sy minta juga file kps utk akreditasi?
Hapusjuwitakulsum@gmail.com
terima kasih
Silahkan anda perkenalkan diri terlebih dahulu, terima kasih.
Hapusmohon bantuannya dokter, sya akann mengerjakan dokumen KPS tapi tidak tahu bagaimana harus mengerjakannya. seperti pola ketenagaan saya tidak tahu formatnya seperti apa. mohon dikirimkan file2, dokumen maupun sop yang berkaitan dengan KPS ke alamat email saya andree4zvonee@yahoo.com. terima kasih atas bantuannya.
BalasHapusDear Andri, sebagaimana pernah saya sampaikan kepada anda, silahkan anda fokus pada MKI, dan bab lain delegasikan ke rekan anda yang lain. Bab MKI sangat banyak elemen penilaiannya dan sudah cukup membuat anda sibuk jika benar-benar dikerjakan, terima kasih.
Hapusuntuk MKI sudah diserahkan kepada orang lain dokter. Sekarang saya fokus kepada KPS. Mohon bantuannya. Terima kasih
HapusMohon bantuan dokter Taufik, saya Agus dari sorang Kabid Keperawatn di RS swasta di Malang. mohon kiranya bisa diberikan contoh kredensial dan previlage untuk perawat. Alamat email saya : nur.arbai@gmail.com. atas perhatiannya terima kasih
BalasHapusDear Agus, sebelumnya silahkan anda cantumkan nama RS tempat anda bekerja dan posisi anda, terima kasih.
HapusMalam dok.. mohon minta file/dokumen/sop tentang bab KPS (Kualifikasi dan Pendidikan Staf) Saya kerja dibagian staf kepegawaian RS WIDODO NGAWI
BalasHapusmohon dikirimkan ke alamat email saya ksulistiawan@gmail.com
trmksh sblmnya dok.
Dear Kurnia, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusAssalamualaikum dr.Taufik saya Rika dari RSUD Sijunjung Sumatera Barat.saya tergabung dalam tim akreditasi RS pokja mpo.mohon bantuannya dok mengirimkan dokumen kebijakan,pedoman,panduan dan spo (contohnya) ke alamat email saya vqoriah@yahoo.com.terimakasih sebelumnya dok.
BalasHapusWa'alaikum salam Rika, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
Hapusdokter saya dari RSUD Pamekasan menjadi anggota tim akreditasi bab AP (radiologi), mohon bantuannya untuk mengirimkan kebijakan,pedoman,panduan dan SPO ke alamat email saya : sri.utami.rahman@gmail.com , terimakasih ats bantuannya
BalasHapusDear Sri, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
Hapusdok, saya dr.rozi dari padang, mohon bantuannya, saya butuh contoh dokumen clinical previlage untuk dokter umum, mohon di kirim ke email saya roziyuliandi@yahoo.com, terima kasih atas bantuannya.
BalasHapusDear dr. Rozi, contoh dokumen clinical privilege sudah tersedia pada tulisan saya di atas. Anda tinggal klik bagian yang anda kehendaki, terima kasih.
HapusSelamat siang dok, saya sisca staf admin RSK mojowarno Jombang, Mohon dokter berkenan memberikan/mengirmkan contoh-contoh dokumen akreditasi pokja TKP (Kebijakan, Pedoman, Panduan, SPO dll) yang berhubungan dengan TKP. Trima kasih atas bantuannya.
BalasHapusMohon dikirim ke alamat email saya : sisca.renia@gmail.com
HapusDear Sisca, silahkan anda cantumkan secara spesifik dokumen apa yang anda minta, terima kasih.
Hapuscontoh Pedoman Penyusunan Regulasi RS, SPO Admin dan contoh kewenangan klinis untuk perawat. trima kasih dok.
HapusSelamat siang dok, saya herman staf RS wisata UIT, Mohon dokter berkenan memberikan/mengirmkan contoh SOP tentang panduan kredential tenaga medik..
BalasHapusMohon dikirim ke alamat email saya : hermanjaya321@gmail.com
Terima kasih atas bantuannya
Dear Herman, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
Hapusdok, saya Intan dari RS Bhakti Medicare saya sebagai anggota KPS, mohon bantuannya untuk memberikan contoh dokumen Kebijakan, SPO, Panduan,tentang KPS. Email : intanselviatridinanti@gmail.com . trimakasih
BalasHapusDear Intan, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusDok, saya dari RSUD dr. Dradjat P Serang, saat ini kami sedang proses akreditasi dan saya berada dlm pokja KPS, namun kendalanya kami belum punya dokumen tentang Panduan sistem Rekruitmen, kredensialing, penempatan tenaga klinis maupun non klinis. dan kami tdk memiliki gambaran/contoh pendoman/panduan tersebut. maka sy mohon kirimkan ke email saya contoh-contoh panduan/pedoman yang berkaitan dengan hal tsb. terimakasih byk dok. email saya : ntatvino@gmail.com
BalasHapusDear Vino, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusDok....Saya Pranata Labkes RSUD di Banjarmasin, mohon berkenan memberikan : contoh kewenangan, kredensial Ahli Teknologi Lab Medik, contoh isi tentang mutu di komite non medik non perawatan, email : phanylabrsas@gmail.com
BalasHapusDear Pranata, yang anda minta tidak perlu dibuat dokumennya, terima kasih.
HapusAssww. dr Taufiq.
HapusSaya sudiharto, komite kep RSUD Kota Smg. RS Kami akan maju penilaian akreditasi KARS bulan maret. Mohon bantuan dokter untuk NSBL, pedoman pengorganisasian komkep, proses kredensial, kewenangan klinik dan penugasan klinik. Terima kasih atas perhatian dan bantuan dokter. wassalam. (
Maaf, ini email saya dokter. sudiharto71@gmail.com
HapusDear Sudiharto, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusAss ww dok,,saya mariati sy tergabung di pokja PPdi RS Jiwa Jambi..mhn bantuan nya untuk kebijakan,pedoman dan panduan serta SOP yg diperlukan untuk PP 4 DAN pp 5 dan tlg krmkan ke email saya mariati2503@gmail.com terima kasih atas bantuannya dok
BalasHapusDear Mariati, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusSelamat Pagi dokter, Saya Staf analis di laboratorium RS Jiwa Provinsi Bali akan mngikuti Akreditasi KARS, Mohon dibantu contoh Panduan,kebijakan,Pedoman dan SPO untuk Pokja AP (Laboratorium) dan dikirim ke email : goesvidhi@gmail.com , terima kasih dokter.
BalasHapusDear Vidhi, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusAssww. dr Taufiq.
BalasHapusSaya ferry, tim kredensial RS UNS. untuk persiapan penilaian akreditasi. Mohon bantuan dokter untuk NSBL, pedoman pengorganisasian komkep, proses kredensial, kewenangan klinik dan penugasan klinik. Terima kasih atas perhatian dan bantuan dokter. wassalam.
email saya : heyho4891@gmail.com
Dear Fery, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
Hapusassalamualaikum
BalasHapusdokter saya seorang ahli gizi dan rumah sakit saya mau akreditasi
sekiranya berkenan saya mohon bantuannya dok
file/sop/kewenangan seorang ahli gizi yg berhubungan dengan divisi gizi
ini alamat email saya dok, terimakasih sebelumnya
fatlillah@yahoo.co.id
Wa'alaikum salam Aliel, sebelumnya silahkan anda cantumkan nama RS tempat anda bekerja, terima kasih.
Hapusselamat siang dr, taufik. saya yetri, kami bagian kepegawaian RS AR. Bunda mohon bantuanyya untuk contoh dokumen pada bab KPS, format evaluasi staf medis(dokter).mohon dikirim ke alamat email kami : hrdarbunda@yahoo.com. trims.
BalasHapusDear Yetri, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusTerima kasih dr Taufik atas jawabannya,yang sangat membantu..
BalasHapusjika berkenan mohon bantuannya kembali untuk dikirimkan contoh penghitungan pola ketenagaan staf medis (dokter), analisis beban kerja, dan Contoh daftar kebutuhan staf medis (dokter) untuk klasifikasi Rumah Sakit tipe C. atas kerjasama yang baik, kami haturkan terima kasih.
Dear Yetri, banyak sekali contoh cara penghitungan pola ketenagaan yang bisa anda temukan di internet, terima kasih.
Hapusdok, mohon bantuannya untuk contoh File/dokumen Bab KPS, saya leni triana, Kabag Tata Usaha RSUD Puruk Cahu di Kalimantan Tengah, mohon dikirimkan ke email saya naynunas@gmail.com, terima kasih sebelumnya.
BalasHapusDear Leni, contoh dokumen yang anda minta sudah dikirim ke alamat email anda, terima kasih.
HapusAssalamualaikum wr wb,saya fitri penanggung jawab kesekretariatan komite medik di RSI Jombang.tahun depan RS kami akan maju akreditasi SNARS Edisi 1. Saya mohon bantuannya untuk dibagikan contoh-contoh dokumen (KKS)khususnya Ep 9-12,bisa dikirim ke alamt email fitrikurata10@gmail.com.Terimakasih.
BalasHapus