Sebuah rumah sakit di Jakarta memiliki 7 buah lift. Agar
lift-lift itu dapat berfungsi dengan
baik dan aman, rumah sakit melakukan perjanjian kontrak perawatan berkala dengan
pihak penyedia lift. Namun, banyak
keluhan timbul ketika lift sedang dilakukan perawatan berkala. Keluhan timbul baik dari pasien, dokter,
pengunjung, maupun staf rumah sakit sendiri.
Jika lift sedang dilakukan perawatan berkala, mereka mengalami hambatan
dalam mobilisasi. Pasien, dokter,
pengunjung, maupun staf rumah sakit harus menaiki tangga untuk menuju lantai
yang lebih tinggi. Yang paling terganggu
adalah pasien-pasien yang mobilisasinya menggunakan alat bantu, baik kursi roda
maupun tempat tidur. Mereka harus antri
lama untuk dapat dipindahkan dari satu lantai ke lantai lainnya. Pihak manajemen rumah sakit telah
berkomunikasi dengan penyedia perawatan berkala, agar melakukan perawatan
berkala di luar jam kerja. Pihak
penyedia pun menyanggupi, namun dengan penambahan biaya overtime di luar jam
kerja. Biaya tambahan yang diminta
adalah Rp. 650.000,- per kedatangan. Per
kedatangan, hanya dapat dilakukan perawatan untuk 2 lift. Sehingga, biaya tambahan
per bulan adalah Rp. 2.600.000,-. Pihak
manajemen keberatan dengan biaya tambahan itu, karena biaya perawatan berkala
yang dikeluarkan selama ini sudah cukup besar.
Kondisi rumah sakit :
1.
|
Kontrak Servis perawatan berkala 7 buah lift
|
2.
|
Dalam kontrak disebutkan, bahwa pekerjaan perawatan
akan dilakukan pada hari dan jam kerja.
|
3.
|
Jika di luar hari dan jam kerja, akan dikenakan
biaya overtime.
|
4.
|
Pihak penyedia jasa melakukan pekerjaannya sesuai
jadwal yang mereka tentukan, disesuaikan dengan ketersediaan tenaga kerja
yang mereka miliki.
|
5.
|
Perawatan berkala reguler dilakukan setiap bulan. Lama
pekerjaan untuk satu lift adalah dua jam.
Setiap kali datang, teknisi hanya dapat melakukan pekerjaan untuk dua
lift, sehingga total waktu per kedatangan adalah 4 jam
|
6.
|
Perawatan besar dilakukan setiap 6 bulan. Lama
pekerjaan untuk satu lift adalah empat jam. Setiap kali datang, teknisi hanya
dapat melakukan pekerjaan untuk dua lift, sehingga total waktu per kedatangan
adalah 8 jam.
|
Penyelesaian Masalah :
1.
|
Dilakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian kerja
yang ada.
|
|
2.
|
Dari survey yang dilakukan, diketahui bahwa
pekerjaan perawatan lift adalah jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh
jasa perawatan lift manapun, tidak tergantung pada sumber asal lift tersebut
dibeli (bersifat terbuka). Dengan
demikian, kondisi ini merupakan kekuatan bagi rumah sakit untuk melakukan
negosiasi ulang demi kepentingan rumah sakit.
Jika pihak penyedia jasa perawatan berkala menolak negoasiasi, kontrak
dapat diputus dan dicari penyedia jasa servis lain yang dapat memenuhi syarat
yang ditentukan oleh rumah sakit.
|
|
3.
|
Dari hasil negosiasi, diperoleh kesepakatan sebagai
berikut :
|
|
|
a.
|
Untuk jadwal perawatan berkala reguler tiap bulan,
disepakati jadwalnya mengikuti jadwal yang diberikan oleh rumah sakit. Rumah sakit menetapkan bahwa pekerjaan
dilakukan pada hari dan jam kerja yang tidak terlalu ramai. Diputuskan, pekerjaan perawatan berkala
reguler dilakukan setiap hari Jumat, mulai jam 10.00 – 11.30, dan dilanjutkan
jam 13.00 – 15.00. Hari dan jam tersebut
dipilih karena hari dan jam itu merupakan hari dan jam dengan aktifitas rumah
sakit yang tidak terlalu ramai.
|
|
b.
|
Untuk perawatan besar tiap 6 bulan, disepakati
pekerjaan dilakukan diluar hari dan jam kerja, sehingga tidak mengganggu
aktifitas pelayanan.
|
4.
|
Dengan demikian, perawatan lift dapat tetap
dilakukan, tanpa mengganggu pelayanan dan aktifitas rutin rumah sakit dan
tanpa menambah biaya.
|
Efisiensi yang terjadi : Rp. 2.600.000,- per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar