| 
Standar | 
Perubahan | 
Penjelasan | 
  | 
GLD.1 | 
Perubahan persyaratan | 
Menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, dan
  elemen penilaian untuk menambah kejelasan persyaratan; menambah elemen
  penilaian 5 untuk menekankan perlunya menjelaskan secara tertulis di
  dalam dokumen kapan dan bagaimana kewenangan tata kelola dan manajemen senior
  dapat didelegasikan. | 
  | 
GLD.1.1 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Menggabungkan GLD.1.1 - GLD.1.4 (Edisi ke-4) menjadi satu standar; menyusun ulang kalimat dan konsolidasi elemen
  penilaian untuk memperjelas persyaratan. | 
  | 
GLD.1.2 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan standar dari GLD.1.5 (Edisi ke-4); revisi maksud dan
  tujuan serta elemen penilaian untuk memperjelas persyaratan; menambah teks
  pada elemen penilaian 2 untuk mengharuskan bahwa yang bertanggung jawab atas
  tata kelola menerima dan bertindak atas laporan program mutu dan keselamatan
  paling sedikit setiap empat bulan dan laporan tersebut termasuk kejadian
  tidak diharapkan dan sentinel. | 
  | 
GLD.2 | 
Tidak ada perubahan penting | 
Merubah terminology ‘direktur dan senior manager’ (Edisi ke-4) menjadi ‘chief
  executive(s)’ pada standar, maksud dan tujuan serta elemen penilaian untuk
  memperjelas (perubahan ini terjadi pada seluruh isi bab) | 
  | 
GLD.3 | 
Perubahan persyaratan | 
Merubah terminology ‘organization’s leaders’ menjadi
  ‘hospital leadership’, yang digunakan secara konsisten di dalam bab pada
  standar-standar yang merujuk pada tingkatan kepemimpinan ini didalam rumah
  sakit; mengembangkan elemen penilaian 1 untuk
  mengharuskan chief executive(s) dan pemimpin rumah sakit diidentifikasi
  berdasarkan gelar, nama, dan tanggung jawab kolektif pada dokumen rumah
  sakit. | 
  | 
GLD.3.1 | 
Perubahan persyaratan | 
Menambahkan persyaratan dari MCI.1 / MKI.1 (Edisi ke-4) dan GLD.3.2 / TKP.3.2 (Edisi ke-4) ke standar ini;
  menambahkan elemen penilaian 3 untuk menekankan perlunya pemimpin rumah sakit
  memberikan data mutu pelayanan kepada pemangku kepentingan. | 
  | 
GLD.3.2 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan dan menggabungkan MCI.4 / MKI.4 dan MCI.5 /
  MKI.5 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang
  lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; revisi standar,
  maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang
  diharapkan. | 
  | 
GLD.3.3 | 
Penomoran ulang | 
Memindahkan standar dari GLD.3.5 / TKP.3.5 (Edisi ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan,
  serta elemen penilaian untuk kejelasan. | 
  | 
GLD.4 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan, menggabungkan, dan merampingkan QPS.1 /
  PMKP.1, QPS.1.1 / PMKP.1.1, dan QPS.1.3 / PMKP.1.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih baik terhadap
  persyaratan kepemimpinan rumah sakit yang lain; revisi standar, maksud dan
  tujuan, serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan. | 
  | 
GLD.4.1 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan persyaratan dari QPS.1 / PMKP.1 elemen penilaian 4 (Edisi ke-4) ke sini untuk kesesuaian yang lebih
  baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menyusun ulang kalimat
  standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan;
  menambahkan kalimat yang memerlukan laporan tiap 4 bulan program mutu dan
  keselamatan ke tata kelola; menambah elemen penilaian 2 untuk menekankan
  perlunya kepemimpinan rumah sakit melaporkan ke tata kelola paling kurang
  sekali dalam enam bulan mengenai 
  kejadian sentinel dan respon rumah sakit terhadap kejadian itu.  | 
  | 
GLD.5 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan persyaratan dari QPS.1.2 / PMKP.1.2 dan
  QPS.3 / PMKP.3 (Edisi ke-4) ke sini untuk
  kesesuaian yang lebih baik terhadap persyaratan kepemimpinan rumah sakit;
  menyusun ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian
  untuk memperjelas hal yang diharapkan. | 
  | 
GLD.6 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan persyaratan GLD.3.3 / TKP.3.3 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang
  kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan;
  menambah elemen penilaian 3 yang mengharuskan tinjauan kredensial untuk
  kontrak staf profesional kesehatan.  | 
  | 
GLD.6.1 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.1 / TKP.3.3.1 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, revisi elemen
  penilaian untuk menambah dan memperjelas hal yang diharapkan.  | 
  | 
GLD.6.2 | 
Penomoran ulang | 
Memindahkan persyaratan GLD.3.3.2 / TKP.3.3.2 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik. | 
  | 
GLD.7 | 
Penomoran ulang | 
Memindahkan dan mengembangkan persyaratan GLD.3.2.1 / TKP.3.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan,
  serta elemen penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan; menambah
  persyaratan mengenai keputusan kepemimpinan rumah sakit terkait penyusunan
  staf. | 
  | 
GLD.7.1 | 
Standar baru | 
Memasukkan standar baru untuk menekankan perlunya
  melindungi pasien dan staf dari obat-obatan, teknologi medis, dan bahan habis
  pakai yang terkontaminasi, palsu, dan tidak sah. | 
  | 
GLD.8 | 
Penomoran ulang; 
  Perubahan persyaratan | 
Memindahkan persyaratan GLD.4 / TKP.4 (Edisi ke-4) ke sini agar alur bab menjadi lebih baik, menyusun ulang
  kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian secara minimal
  untuk kejelasan; menambah budaya keselamatan ke elemen penilaian 3. | 
  | 
GLD.9 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Konsolidasi dan memadatkan persyaratan GLD.5 / TKP.5
  dan GLD.5.2 / TKP.5.2 – GLD.5.4 / TKP.5.4 (Edisi
  ke-4) ke dalam satu standar. | 
  | 
GLD.10 | 
Penomoran ulang | 
Memindahkan dan konsolidasi persyaratan GLD.5.1 /
  TKP.5.1 dan GLD.5.1.1 / TKP.5.1.1 (Edisi ke-4) ke dalam satu
  standar. | 
  | 
GLD.11 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan dan memasukkan persyaratan dari QPS.3.1 / PMKP.3.1,
  QPS.3.2 / PMKP.3.2, dan QPS.3.3 / PMKP.3.3 (Edisi
  ke-4); penyusunan ulang kalimat standar, maksud dan tujuan, serta elemen
  penilaian secara luas, menekankan peran pemimpin departemen / pelayanan untuk
  berpartisipasi dalam prioritas peningkatan di seluruh rumah sakit, serta
  mengawasi dan meningkatkan pelayanan pasien spesifik di area departemen  / pelayanan masing – masing. | 
  | 
GLD.11.1 | 
Standar baru | 
Menambah standar baru yang memperluas GLD.11 / TKP.11
  pada edisi ke-5 untuk menekankan perlunya aktifitas peningkatan mutu
  departemen / pelayanan digunakan pada tinjauan praktek profesional berkelanjutan
  dokter, dan evaluasi kinerja tahunan perawat serta staf profesional kesehatan
  lain. | 
  | 
GLD.11.2 | 
Penomoran ulang | 
Memindahkan persyaratan dari QPS.2.1 / PMKP.2.1 (Edisi ke-4); revisi standar, maksud dan tujuan, serta elemen
  penilaian untuk memperjelas hal yang diharapkan. | 
  | 
GLD.12 – 12.2 | 
Penomoran ulang; Perubahan persyaratan | 
Memindahkan GLD.6 / TKP.6 – GLD.6.2 / TKP.6.2 (Edisi ke-4) ke sini dan menyusun ulang kalimat standar dan maksud dan
  tujuan untuk kejelasan; menyusun ulang kalimat dan mengurangi jumlah elemen
  penilaian. | 
  | 
GLD.13 dan GLD.13.1 | 
Standar baru | 
Menambah persyaratan baru bagi kepemimpinan rumah sakit
  untuk menciptakan, melaksanakan, mendukung, mengawasi, dan mengambil tindakan
  untuk meningkatkan budaya keselamatan. | 
  | 
GLD.14 | 
Penomoran ulang | 
Memindahkan persyaratan dari SQE.8.3 / KPS.8.3 (Edisi ke-4) ke bab ini untuk menyelaraskan dengan lebih baik dengan
  persyaratan kepemimpinan rumah sakit; menambahkan teks ke dalam maksud dan
  tujuan, serta elemen penilaian untuk kejelasan. | 
  | 
GLD.15 - 19 | 
Perubahan persyaratan; Penomoran
  ulang | 
Menambahkan standar ke dalam bab ini yang berlaku pada
  rumah sakit yang melakukan penelitian dengan subyek manusia tetapi tidak
  memenuhi syarat bagi kriteria untuk akreditasi rumah sakit pendidikan;
  penomoran ulang beberapa standar dari edisi ke-4 dengan perubahan teks untuk
  meningkatkan kejelasan: GLD.16 / TKP.16 (sebelumnya PFR.7 / HPK.7); GLD.17 /
  TKP.17 (sebelumnya PFR.7.1 / HPK.7.1); GLD.18 / TKP.18 (sebelumnya PFR.8 /
  HPK.8); GLD.19 / TKP.19 (sebelumnya PFR.9 / HPK.9). |